SuaraKaltim.id - Saat ini tahapan pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 tengah memasuki pendaftaran dan pengumpulan berkas. Namun, kerap ditemui kendala atau masalah dalam prosesnya. Salah satunya, yakni nama KTP dan ijazah berbeda saat mendaftar.
Jika menemui persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pun turut memberikan solusinya.
Dilansir dari akun ig @bknmakassar, apabila ada perbedaan nama KTP dan ijazah, pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Sehingga, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, pelamar hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah.
Namun, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar, misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN.
Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan.
"Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya.
Lebih lanjut, BKN menekankan, pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Untuk diketahui, nama yang dibutuhkan merupakan nama lengkap tanpa ditambah gelar.
Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021.
Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Karena setiap instansi pastinya mencantumkan syarat yang berbeda.
Baca Juga: Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN
Batas Usia Pelamar CPNS 2021
Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun.
Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
- Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Jadwal CPNS 2021
Sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto