SuaraKaltim.id - Terhitung mulai malam ini, Selasa (13/7/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menambah sejumlah ruas jalan yang disekat untuk menekan mobilitas warga di dalam kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Penetapan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan PPKM Darurat pada hari pertama yang dimulai Senin (12/7/2021).
“Setelah kita evaluasi malam ini mungkin beosk (hari ini ) ada titik-titik ruas jalan lain yang akan kita tambahkan (penyekatan) ini hasil pemantauan Forkompida,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Untuk menegaskan aturan penyekatan dan juga meminimalkan mobilitas warga, Wali Kota Rahmad Mas'ud kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/ 2735 /Pem tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan beberapa kesepakatan dari hasil rapat dengan Forkopimda yang di dalamnya juga memuat penambahan ruas jalan yang ditutup, berikut beberapa poinnya;
1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 11 Ruas Jalan Utama pada 17 titik lokasi, sebagai berikut :
- Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);
- Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang);
- Jalan MT.Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika);
- Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama);
- Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru);
- Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal);
- Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur);
- Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome);
- Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome);
- Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT.Haryono dan Simpang Grand City KM.7).
2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita.
3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dan Advocat dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.
4. Posko Check Point Perbatasan untuk Moda Transportasi Darat dan Laut, serta Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara
Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah
Acak, pada lokasi meliputi sebagai berikut :
- Jalan Soekarno Hatta KM.17 (Jembatan Timbang BPTD);
- Jalan Mulawarman, Kel.Lamaru Kec. Balikpapan Timur;
- Dermaga Kampung Baru;
- Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau.
5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan.
8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor 300/2702/Pem 8 Juli 2021 tentang Penyekatan Jalan Umum Dalam Kota Dalam Rangka Pembatasan Dan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Di Fasilitas Umum Pada Masa Pelaksanaan PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Balikpapan tanggal dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya, sejak sepekan diberlakukan PPKM Mikro level 4 hingga kemudian diterapkannya PPKM Darurat ada lima ruas jalan yang disekat mulai 12 Juli yang meliputi:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi