Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 19:23 WIB
Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah aset Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. [Inibalikpapan.com]
  • Jalan Soekarno Hatta KM.17 (Jembatan Timbang BPTD);
  • Jalan Mulawarman, Kel.Lamaru Kec. Balikpapan Timur;
  • Dermaga Kampung Baru;
  • Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau.

5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan.

8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor 300/2702/Pem 8 Juli 2021 tentang Penyekatan Jalan Umum Dalam Kota Dalam Rangka Pembatasan Dan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Di Fasilitas Umum Pada Masa Pelaksanaan PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Balikpapan tanggal dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah

Untuk diketahui, sebelumnya, sejak sepekan diberlakukan PPKM Mikro level 4 hingga kemudian diterapkannya PPKM Darurat ada lima ruas jalan yang disekat mulai 12 Juli yang meliputi:

  • Jalan Jenderal Sudirman yakni Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai atau Kantor KPU
  • Jalan Asnawi Arbain yakni Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama
  • Jalan Tjujup Suparna yakni Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Jalan Sumber Rejo, Jembatan Sungai Ampal
  • Jalan Indrakila yakni Simpang Jalan Indrakila dan Simpang Jalan Pattimura serta Jalan Kampung Timur
  • Jalan Mayjen Sutoyo yakni Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang

Dalam penyekatan di lima ruas jalan tersebut, dikerahkan 130 personil gabungan untuk melakukan penjagaan dan penyekatan ruas jalan selama lima jam, mulai pukul 17.00-22.00 Wita, yang diberlakukan hingga 20 Juli nanti.

Tak hanya di ruas jalan yang berada di dalam kota, sejumlah akses jalan pintu masuk-keluar Kota Balikpapan juga disekat selama 16 jam sepanjang diberlakukan PPKM Darurat, yakni:

  • Km 17 Jalan Soekarno Hatta,
  • Ruas Jalan Mulawarman Lamaru,
  • Penyebarangan Speed Kampung Baru,
  • Pelabuhan Feri Kariangau
  • Bandara Sepinggan.

Bagi warga KTP Balikpapan atau Kaltim wajib menyertakan vaksin dosis 1 dan Rapid Antigen sedangkan warga luar Kaltim wajib sertakan Vaksin dosis pertama dan tes PCR negatif.

Baca Juga: Persediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di RSKD Balikpapan Sering Menipis

Load More