Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 19:23 WIB
Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah aset Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. [Inibalikpapan.com]
  • Jalan Jenderal Sudirman yakni Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai atau Kantor KPU
  • Jalan Asnawi Arbain yakni Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama
  • Jalan Tjujup Suparna yakni Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Jalan Sumber Rejo, Jembatan Sungai Ampal
  • Jalan Indrakila yakni Simpang Jalan Indrakila dan Simpang Jalan Pattimura serta Jalan Kampung Timur
  • Jalan Mayjen Sutoyo yakni Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang

Dalam penyekatan di lima ruas jalan tersebut, dikerahkan 130 personil gabungan untuk melakukan penjagaan dan penyekatan ruas jalan selama lima jam, mulai pukul 17.00-22.00 Wita, yang diberlakukan hingga 20 Juli nanti.

Tak hanya di ruas jalan yang berada di dalam kota, sejumlah akses jalan pintu masuk-keluar Kota Balikpapan juga disekat selama 16 jam sepanjang diberlakukan PPKM Darurat, yakni:

  • Km 17 Jalan Soekarno Hatta,
  • Ruas Jalan Mulawarman Lamaru,
  • Penyebarangan Speed Kampung Baru,
  • Pelabuhan Feri Kariangau
  • Bandara Sepinggan.

Bagi warga KTP Balikpapan atau Kaltim wajib menyertakan vaksin dosis 1 dan Rapid Antigen sedangkan warga luar Kaltim wajib sertakan Vaksin dosis pertama dan tes PCR negatif.

Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah

Load More