SuaraKaltim.id - Terdakwa pelaku penyebaran video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu,PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
Namun Roberto meminta kepada hakim untuk pikir-pikir karena belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.
Untuk selanjutnya, dia berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.
"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," sambungnya.
Dalam putusan hakim, selain vonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara.
Meski begitu, saat ini Gisella Anastasia dan Nobu nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel sendiri sebenarnya sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?