SuaraKaltim.id - Terdakwa pelaku penyebaran video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu,PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
Namun Roberto meminta kepada hakim untuk pikir-pikir karena belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.
Untuk selanjutnya, dia berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.
"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," sambungnya.
Dalam putusan hakim, selain vonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara.
Meski begitu, saat ini Gisella Anastasia dan Nobu nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel sendiri sebenarnya sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Jadi Penopang IKN, PPU Genjot Akses Internet Cepat untuk Masyarakat
-
Demi Anak-anak Kaltim, Dapur MBG Harus Bersih dan Bersertifikat
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin