SuaraKaltim.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meminta pejabat Satpol PP menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka akan dilihat hukuman selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".
Menurut Adnan, Penjabat Sekda Gowa Kamsinah juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.
"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki," kata Adnan.
Jabatan Dicopot
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat akun instagram menulis sikap tegasnya terhadap peristiwa pemukulan pasangan suami istri. Saat razia PPKM di Panciro, Gowa.
Pasangan suami istri melaporkan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan ke Polres Gowa usai kejadian. Kemarin Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bupati Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan kepadanya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan Purichta, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan mengaku beberapa hari ini, selalu ada warga yang bertanya, kenapa dia tidak langsung mencopot yang bersangkutan.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat
-
Rehab Interior Balai Kota Samarinda Telan Rp17,6 Miliar, Andi Harun Klarifikasi