SuaraKaltim.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meminta pejabat Satpol PP menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka akan dilihat hukuman selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".
Menurut Adnan, Penjabat Sekda Gowa Kamsinah juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.
"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki," kata Adnan.
Jabatan Dicopot
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat akun instagram menulis sikap tegasnya terhadap peristiwa pemukulan pasangan suami istri. Saat razia PPKM di Panciro, Gowa.
Pasangan suami istri melaporkan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan ke Polres Gowa usai kejadian. Kemarin Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bupati Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan kepadanya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan Purichta, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan mengaku beberapa hari ini, selalu ada warga yang bertanya, kenapa dia tidak langsung mencopot yang bersangkutan.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Partisipasi Publik Jadi Penentu, SE2026 Disiapkan dengan Literasi Statistik
-
Warga Kaltim Diajak Ngerti Data: Langkah Awal Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN