SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Israan Noor langsung menerbitkan dua instruksi gubernur (Ingub) dan satu keputusan gubernur (kepgub) usai menteri dalam negeri (mendagri) mengeluarkan instruksi penanganan kasus Covid-19.
Dua ingub tersebut diketahui terkait perpanjangan Ingub yang sudah dikeluarkan sebelumnya yang tertuang dalam Ingub Nomor 15 Tahun 2021.
“Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedoman kabupaten dan kota,” kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin.
Dia mengemukakan, pada Ingub Nomor 16 Tahun 2021 akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Benoa Etam.
Ingub Nomor 17 Tahun 2021, jelas Syafranuddin ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit.
Dalam isinya, terakit dengan petunjuk teknis dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang memerlukan pelayanan rujukan.
“Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” jelasnya.
Sedangkan keputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim nantinya yang bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa Pandemi Covid 19 ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim
“Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” katanya.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kaltim Saat Idul Adha Pecahkan Rekor, Ada 87 Warga Wafat
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja