Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 16:13 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor. [Tuntun Siallagan/SuaraKaltim.id]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Israan Noor langsung menerbitkan dua instruksi gubernur (Ingub) dan satu keputusan gubernur (kepgub) usai menteri dalam negeri (mendagri) mengeluarkan instruksi penanganan kasus Covid-19.

Dua ingub tersebut diketahui terkait perpanjangan Ingub yang sudah dikeluarkan sebelumnya yang tertuang dalam Ingub Nomor 15 Tahun 2021.

“Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedoman kabupaten dan kota,” kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin.

Dia mengemukakan, pada Ingub Nomor 16 Tahun 2021 akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Benoa Etam.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kaltim Saat Idul Adha Pecahkan Rekor, Ada 87 Warga Wafat

Ingub Nomor 17 Tahun 2021, jelas Syafranuddin ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit.

Dalam isinya, terakit dengan petunjuk teknis dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang memerlukan pelayanan rujukan.

“Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” jelasnya.

Sedangkan keputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim nantinya yang bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa Pandemi Covid 19 ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim

“Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” katanya.

Baca Juga: Khotbah Salat Id Wagub Kaltim: Contoh Perjuangan Nabi Ibrahim Membangun Bangsa dan Negeri

Load More