SuaraKaltim.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga negara, lantaran ditemukan adanya maladministrasi dalam tahapan pembentukan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengemukakan, lima pimpinan lembaga negara yang perlu dibina Presiden Jokowi, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham, dan Menpan RB.
"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," katanya saat konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Dia membeberkan, alasan kelima kepala lembaga negara tersebut perlu dibina karena ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan awal TWK. Hingga, menghasilkan 51 pegawai KPK yang tidak lulus akan diberhentikan.
Menurutnya, dalam rangkaian penyusunan TWK sejak Agustus 2020 dan terutama harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 16-17 Januari dan 21-22 Desember 2020 terkait klausul TWK ternyata belum ada kerjasama KPK dengan BKN.
"Belum muncul juga penyelenggaran oleh KPK bekerja sama dengan BKN," katanya.
Dia juga menyebut, pada 5 Januari 2021, KPK baru melakukan pembahasan secara internal. Kemudian muncul klausul asesmen TWK.
Meski begitu, pada 25 Januari KPK dalam rapat internalnya hanya masih merekomendasi untuk bekerja sama dengan BKN. Tidak, ada pembahasan terkait klausul TWK.
Ombudsman pun berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi 4 sampai 5 kali rapat tidak muncul klausul TWK.
Baca Juga: ORI Temukan Maladministrasi, Firli Cs Diminta Angkat 75 Pegawai Tak Lulus TWK jadi ASN
"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru, munculnya di bulan terakhir proses ini. Ini penting kami lihat apa penyisipan itu," katanya.
Dia mengatakan terkait penyusunan administrasi berdasarkan peraturan Menkumham nomor 23 tahun 2018 harmonisasi TWK sejak awal dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi, dalam hal ini Sekjen KPK atau kepala biro Perundang-Undangan KPK yang memang mempunyai kewenangan dalam proses assesmen peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Sampai bulan Desember, dalam harmonisasi KPK masih dipatuhi dengan pejabat yang hadir sebagai pelaksana yakni Sekjen KPK maupun Kepala Biro hukum bersama Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
Anehnya, kata Robert, ketika harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir ternyata bukan para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan.
Namun, langsung lima pimpinan lembaga yang hadir. Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Kumham dan MenPAN RB.
"Sesuatu yang luar biasa. Sampai di situ masih kami lihat alurnya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru