SuaraKaltim.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga negara, lantaran ditemukan adanya maladministrasi dalam tahapan pembentukan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengemukakan, lima pimpinan lembaga negara yang perlu dibina Presiden Jokowi, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham, dan Menpan RB.
"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," katanya saat konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Dia membeberkan, alasan kelima kepala lembaga negara tersebut perlu dibina karena ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan awal TWK. Hingga, menghasilkan 51 pegawai KPK yang tidak lulus akan diberhentikan.
Menurutnya, dalam rangkaian penyusunan TWK sejak Agustus 2020 dan terutama harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 16-17 Januari dan 21-22 Desember 2020 terkait klausul TWK ternyata belum ada kerjasama KPK dengan BKN.
"Belum muncul juga penyelenggaran oleh KPK bekerja sama dengan BKN," katanya.
Dia juga menyebut, pada 5 Januari 2021, KPK baru melakukan pembahasan secara internal. Kemudian muncul klausul asesmen TWK.
Meski begitu, pada 25 Januari KPK dalam rapat internalnya hanya masih merekomendasi untuk bekerja sama dengan BKN. Tidak, ada pembahasan terkait klausul TWK.
Ombudsman pun berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi 4 sampai 5 kali rapat tidak muncul klausul TWK.
Baca Juga: ORI Temukan Maladministrasi, Firli Cs Diminta Angkat 75 Pegawai Tak Lulus TWK jadi ASN
"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru, munculnya di bulan terakhir proses ini. Ini penting kami lihat apa penyisipan itu," katanya.
Dia mengatakan terkait penyusunan administrasi berdasarkan peraturan Menkumham nomor 23 tahun 2018 harmonisasi TWK sejak awal dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi, dalam hal ini Sekjen KPK atau kepala biro Perundang-Undangan KPK yang memang mempunyai kewenangan dalam proses assesmen peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Sampai bulan Desember, dalam harmonisasi KPK masih dipatuhi dengan pejabat yang hadir sebagai pelaksana yakni Sekjen KPK maupun Kepala Biro hukum bersama Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
Anehnya, kata Robert, ketika harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir ternyata bukan para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan.
Namun, langsung lima pimpinan lembaga yang hadir. Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Kumham dan MenPAN RB.
"Sesuatu yang luar biasa. Sampai di situ masih kami lihat alurnya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap