Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Lebih lanjut, dalam haromonisasi yang dihadiri lima kepala lembaga itu hasil dari Berita Acara ternyata yang menandatangi malah pihak-pihak yang tidak hadir Kepala Biro Hukum KPK dan Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
"Hasil tersebut kami lihat BA (berita acara), yang tanda tangan bukan mereka yang hadir, tapi justru mereka yang tidak hadir," katanya.
Lantaran itu, Robert berpendapat, bahwa ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kehadiran pimpinan lima lembaga negara, yang seharusnya dikoordinasikan Dirjen Kemenkumham tentu tidak terlaksana.
Baca Juga: ORI Temukan Maladministrasi, Firli Cs Diminta Angkat 75 Pegawai Tak Lulus TWK jadi ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Bukan Hanya Fisik, Mental Pelajar IKN Dibangun Sejak Dini di PPU
-
Siap Sambut Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kaltim Kawal Ketat SPMB 2025/2026
-
DANA Kaget Rp 789.000 Menanti! Klaim Saldo Gratis Hari Ini 10 Juni 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis hingga Rp599 Ribu, Tapi Waspada Penipuan!
-
SPPG Bertambah Jadi 7 Unit, Program MBG di Kaltim Diklaim Berjalan Lancar