SuaraKaltim.id - Demo gabungan mahasiswa di Balikpapan yang menolak penerapan PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) lalu, berujung penangkapan terhadap 17 mahasiswa. Satu di antaranya, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH. Namun tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Benar, satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH," ujarnya kepada SuaraKaltim.id, Sabtu (24/11/2021) siang.
Sementara saat disinggung soal pasal yang disangkakan kepada tersangka, Turmudi mengaku penyidik menerapkan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.
Terpisah, Penasihat Hukum 17 mahasiswa yang sempat diamankan, Rinto SH saat diwawancarai, menyayangkan penetapan satu mahasiswa jadi tersangka oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan tidak semestinya langsung menjurus ke pidana.
"Ada upaya lain sebenarnya jika ingin memberi sanksi kepada peserta unjuk rasa. Karena jika kita telaah dalam ketentuan perundang-undangan, sangsi pidana terhadap pelanggar prokes bersifat ultimum remedium, yang artinya pidana adalah upaya terakhir, bukan yang utama," ujar Rinto.
Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan diharap kembali mengkaji ulang terhadap sanksi pidana kepada pelanggar prokes. Karena itu akan menciderai tujuan hukum itu sendiri. Yakni, keadilan.
"Walau hukumannya relatif ringan, tetapi penetapan tersangka justru mencederai keadilan, dalam hal ini kepada masyarakat Balikpapan," katanya.
Rinto pun beranggapan, alangkah lebih baik pendekatan yang dilakukan secara humanis. Jadi akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, maupun penegak hukum.
Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak PPKM, 400 Personel Jaga Kawasan Bundaran Senayan-Glodok
Sebelumnya, gabungan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar PPKM Level 4 ditiadakan di Kota Minyak, lantaran jelas merugikan masyarakat.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
Terkini
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa
-
PPU Bangun Rumah Singgah Senilai Rp 700 Juta, Perkuat Layanan Sosial Mitra IKN
-
Anti-Flexing! Gubernur dan Wagub Kaltim Pilih Kesederhanaan daripada Pamer Harta