SuaraKaltim.id - Demo gabungan mahasiswa di Balikpapan yang menolak penerapan PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) lalu, berujung penangkapan terhadap 17 mahasiswa. Satu di antaranya, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH. Namun tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Benar, satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH," ujarnya kepada SuaraKaltim.id, Sabtu (24/11/2021) siang.
Sementara saat disinggung soal pasal yang disangkakan kepada tersangka, Turmudi mengaku penyidik menerapkan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.
Terpisah, Penasihat Hukum 17 mahasiswa yang sempat diamankan, Rinto SH saat diwawancarai, menyayangkan penetapan satu mahasiswa jadi tersangka oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan tidak semestinya langsung menjurus ke pidana.
"Ada upaya lain sebenarnya jika ingin memberi sanksi kepada peserta unjuk rasa. Karena jika kita telaah dalam ketentuan perundang-undangan, sangsi pidana terhadap pelanggar prokes bersifat ultimum remedium, yang artinya pidana adalah upaya terakhir, bukan yang utama," ujar Rinto.
Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan diharap kembali mengkaji ulang terhadap sanksi pidana kepada pelanggar prokes. Karena itu akan menciderai tujuan hukum itu sendiri. Yakni, keadilan.
"Walau hukumannya relatif ringan, tetapi penetapan tersangka justru mencederai keadilan, dalam hal ini kepada masyarakat Balikpapan," katanya.
Rinto pun beranggapan, alangkah lebih baik pendekatan yang dilakukan secara humanis. Jadi akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, maupun penegak hukum.
Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak PPKM, 400 Personel Jaga Kawasan Bundaran Senayan-Glodok
Sebelumnya, gabungan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar PPKM Level 4 ditiadakan di Kota Minyak, lantaran jelas merugikan masyarakat.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Dikembalikan
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan