SuaraKaltim.id - Pembubaran paksa dilakukan polisi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa Balikpapan. Aksi ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan.
Aksi sebagai bentuk protes para mahasiswa soal penerapan PPKM Level 4. Mereka menilai kebijakan itu merugikan masyarakat. Karena tidak dapat mencari rezeki. Para mahasiswa meminta, agar PPKM Level 4 di Kota Minyak tidak lagi diberlakukan.
Awalnya, aksi ini direncanakan akan dilakukan di depan Kantor Pemkot Balikpapan. Namun, belum sampai di lokasi, petugas sudah mengamankan ratusan mahasiswa.
"Kami sudah fasilitasi dari kemarin. Tim kami turun menemui koordinator lapangan dan pihak perguruan tinggi mengimbau mahasiswa tidak turun ke lapangan. Tim saya sudah menghubungi wali kota untuk diaudiensi saja karena situasi sekarang sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, yang dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Terungkap pula bahwa Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, bersedia untuk menemui perwakilan mahasiswa agar bisa melakukan audiensi di Kantor Pemkot Balikpapan. Tapi, tawaran audiensi ini ditolak para mahasiswa.
"Mereka maunya wali kota ke lokasi demo," ungkapnya.
Karena beberapa hal yang dipertimbangkan diacuhkan oleh mahasiswa, maka petugas mengambil sikap tegas. Di lokasi unjuk rasa, sempat terjadi kericuhan, lantaran mahasiswa menolak ditertibkan.
Dari ratusan mahasiswa, 15 orang di antaranya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dites antigen. Karena dinilai kegiatan ini berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Kalau ada yang positif maka akan kami tracing semua. Semoga tidak ada yang positif," imbuhnya.
Baca Juga: Buat Warga Kaltim Ini Cara Mengecek Nama Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Akhir Juli Ini
Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal juga ikut berkomentar. Ia menyebut tuntutan yang diminta mahasiswa ini tak dapat dikabulkan. Karena, PPKM Level 4 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.
"PPKM ini sudah ditetapkan oleh Presiden langsung. Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Inmendagri 23/2021, yakni Balikpapan termasuk yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4," kata Kolonel Inf Faisal.
Disatu sisi, menurutnya, Pemkot Balikpapan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
"Itu sudah disalurkan, terus apa lagi?" tegasnya.
Ia menyebut sah-sah saja jika mahasiswa mau menyampaikan pendapat kepada Pemkot Balikpapan. Hanya saja pembatasan jumlah yang terlibat harus diperhatikan.
"Sedangkan tadi saya hitung itu ada sekitar 180 sampai 200 orang. Sehingga itu betul-betul melanggar protokol kesehatan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian