SuaraKaltim.id - Pembubaran paksa dilakukan polisi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa Balikpapan. Aksi ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan.
Aksi sebagai bentuk protes para mahasiswa soal penerapan PPKM Level 4. Mereka menilai kebijakan itu merugikan masyarakat. Karena tidak dapat mencari rezeki. Para mahasiswa meminta, agar PPKM Level 4 di Kota Minyak tidak lagi diberlakukan.
Awalnya, aksi ini direncanakan akan dilakukan di depan Kantor Pemkot Balikpapan. Namun, belum sampai di lokasi, petugas sudah mengamankan ratusan mahasiswa.
"Kami sudah fasilitasi dari kemarin. Tim kami turun menemui koordinator lapangan dan pihak perguruan tinggi mengimbau mahasiswa tidak turun ke lapangan. Tim saya sudah menghubungi wali kota untuk diaudiensi saja karena situasi sekarang sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, yang dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Terungkap pula bahwa Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, bersedia untuk menemui perwakilan mahasiswa agar bisa melakukan audiensi di Kantor Pemkot Balikpapan. Tapi, tawaran audiensi ini ditolak para mahasiswa.
"Mereka maunya wali kota ke lokasi demo," ungkapnya.
Karena beberapa hal yang dipertimbangkan diacuhkan oleh mahasiswa, maka petugas mengambil sikap tegas. Di lokasi unjuk rasa, sempat terjadi kericuhan, lantaran mahasiswa menolak ditertibkan.
Dari ratusan mahasiswa, 15 orang di antaranya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dites antigen. Karena dinilai kegiatan ini berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Kalau ada yang positif maka akan kami tracing semua. Semoga tidak ada yang positif," imbuhnya.
Baca Juga: Buat Warga Kaltim Ini Cara Mengecek Nama Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Akhir Juli Ini
Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal juga ikut berkomentar. Ia menyebut tuntutan yang diminta mahasiswa ini tak dapat dikabulkan. Karena, PPKM Level 4 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.
"PPKM ini sudah ditetapkan oleh Presiden langsung. Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Inmendagri 23/2021, yakni Balikpapan termasuk yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4," kata Kolonel Inf Faisal.
Disatu sisi, menurutnya, Pemkot Balikpapan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
"Itu sudah disalurkan, terus apa lagi?" tegasnya.
Ia menyebut sah-sah saja jika mahasiswa mau menyampaikan pendapat kepada Pemkot Balikpapan. Hanya saja pembatasan jumlah yang terlibat harus diperhatikan.
"Sedangkan tadi saya hitung itu ada sekitar 180 sampai 200 orang. Sehingga itu betul-betul melanggar protokol kesehatan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Megawati: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Budi Arie: Projo Berubah, tapi Tetap Setia pada Negeri dan Rakyat
-
Kaltim Pimpin Transaksi Digital di Kalimantan, Nilai QRIS Tembus Rp 5,9 Triliun
-
IKN Masuki Babak Baru: 20 Ribu Pekerja Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
-
Aksi Nekat Warga Gali Aspal Demi Kabel, Jalan Abdurrasyid Samarinda Amblas