SuaraKaltim.id - Pembubaran paksa dilakukan polisi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa Balikpapan. Aksi ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan.
Aksi sebagai bentuk protes para mahasiswa soal penerapan PPKM Level 4. Mereka menilai kebijakan itu merugikan masyarakat. Karena tidak dapat mencari rezeki. Para mahasiswa meminta, agar PPKM Level 4 di Kota Minyak tidak lagi diberlakukan.
Awalnya, aksi ini direncanakan akan dilakukan di depan Kantor Pemkot Balikpapan. Namun, belum sampai di lokasi, petugas sudah mengamankan ratusan mahasiswa.
"Kami sudah fasilitasi dari kemarin. Tim kami turun menemui koordinator lapangan dan pihak perguruan tinggi mengimbau mahasiswa tidak turun ke lapangan. Tim saya sudah menghubungi wali kota untuk diaudiensi saja karena situasi sekarang sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, yang dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Buat Warga Kaltim Ini Cara Mengecek Nama Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Akhir Juli Ini
Terungkap pula bahwa Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, bersedia untuk menemui perwakilan mahasiswa agar bisa melakukan audiensi di Kantor Pemkot Balikpapan. Tapi, tawaran audiensi ini ditolak para mahasiswa.
"Mereka maunya wali kota ke lokasi demo," ungkapnya.
Karena beberapa hal yang dipertimbangkan diacuhkan oleh mahasiswa, maka petugas mengambil sikap tegas. Di lokasi unjuk rasa, sempat terjadi kericuhan, lantaran mahasiswa menolak ditertibkan.
Dari ratusan mahasiswa, 15 orang di antaranya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dites antigen. Karena dinilai kegiatan ini berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Kalau ada yang positif maka akan kami tracing semua. Semoga tidak ada yang positif," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Pesan Berantai Ajakan Demo PPKM Darurat di Kota Malang
Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal juga ikut berkomentar. Ia menyebut tuntutan yang diminta mahasiswa ini tak dapat dikabulkan. Karena, PPKM Level 4 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
Terkini
-
Pindah ke IKN Masih Tunggu Arahan, BKN Sudah Siapkan Fitur Khusus ASN
-
Diskominfo Kaltim Dorong Lompatan Digital lewat Superapp dan Satu Data
-
War Link DANA Kaget Terkini: Siapa Cepat Cuan Didapat
-
Dua Karyawan RS Haji Darjad Dipecat Setelah Adukan Masalah Gaji
-
IKN Mulai Hidup: Hunian, Kantor, dan Transportasi Sudah Beroperasi