Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:21 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat rapat bersama Forkompimda setempat membahas perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) malam. [Akun IG pemkot_balikpapan]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut mengacu pada adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inmendagri tersebut, menyebut jika tiga wilayah di Kaltim, yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau diperpanjang masa PPKM Darurat

Dengan demikian, saat ini, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/ 2798 /PEM Tertanggal 20 Juli 2021, Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri

Digantikan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2808 /PEM Tentang 21 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;

1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

2. Kegiatan Sektor Non Esensial:
a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
b. Barbershop/pangkas rambut;
c. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, hp , elektronik, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum dan sejenisnya
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

3. Kegiatan sektor utama:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita

Baca Juga: Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

5. Kegiatan sektor kritikal:
a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

d. Energi
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
- Pelayanan makan di tempat (dine in) ditiadakan
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Pelayanan makan di tempat (dine in) ditiadakan
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok
- Ditutup sementara
- Dikecualikan untuk akses restoran dan toko swalayan (hypermarket, supermarket dan mini market) diperbolehkan buka dengan ketentuan hanya untuk pelayanan delivery/take away, maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajiba menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

11. Kegiatan konstruksi
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
- Dapat beroperasi 100 persen sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuj jam operasional dan kapasitas dalam surat edaran ini.
* Menyesuaikan

12. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Kelenteng serta tempa yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
- Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 4 (tempat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Pelaksanaan ibadah di rumah;
- Dikecualikan untuk aktivitas azan dan salat 5 waktu bagi penjaga masjid/musala

13. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum/taman-taman kota/area publik lainnya)
- Fasilitas umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya. Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasi, dan Taman Lalu Lintas DITUTUP.

14. Tempat Wisata
- Ditutup

15. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
- Ditiadakan

16. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
- Ditiadakan
- Dikecualikan hanya untuk acara akad/pemberkatan nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.

17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi dan sejenisnya
- Ditiadakan

18. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (rapat, seminar, pertemuan di tempat umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, kelurahan dan kecamatan seperti musrenbang, pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.
- Ditiadakan
- Dilaksanakan secara virtual

19. Moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)
- Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas.
- Wajib prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanititzer, menjaga jarak.
* Menyesuaikan

20. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita

21. Pasar Malam
- Ditutup

22. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup

23. Wahana permainan anak
- Ditutup

24. Jasa hiburan malam/pub/bar/karaoke/hiburan live musik/bola sodok
- Ditutup

25. Panti pijat/kebugaran/refleksi/spa
- Ditutup

26. Tempat/fasilitas olah raga/pusat kebugaran
- Ditutup

27. Fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum
- Ditutup

28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan efektif terencana pada hari Senin-Jumat
- Membuka layanan online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile)
* Jam operasional Pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 jam.

29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).

-Diwajibkan:
1) Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan
4) Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang dan lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

- Dilaksanakan Posko Cek Poin/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan melalui transportasi udara darat dan laut pada:
1) Jalan Soekarno-Hatta KM 17 di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
3) Dermaga Kampung Baru, di bawah LANAL Balikpapan
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi LANAL Balikpapan
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, di bawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan di bawag koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan

Load More