SuaraKaltim.id - Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan mendatang.
Penetapan tersebut dikuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 300/269/Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam penetapan perpanjangan tersebut, ada beberapa pertimbangan Pemkot Balikpapan dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Minyak tersebut. Dijelaskan, pada 24 Januari 2021 tingkat kematian mencapai 3,7 persen atau di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan lebih rendah dari angka nasional.
Untuk tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Balikpapan hanya 78 persen sedangkan tingkat kesembuhan nasional rata-rata lebih kurang 80 persen. Kemudian, tingkat kasus positif 18,2 persen lebih rendah dari tingkat kasus aktif nasional lebih kurang 33,24 persen.
Kemudian tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit 89 persen dengan angka rata-rata keterisian ICU nasional 70 persen dan tingkat keterisian kamar isolasi di rumah sakit 89 persen dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70 persen. Selain itu, angka rasio penularan/R nought (RO)=0,79.
Hingga Jumat (29/1/2021) kemarin, secara kumulatif jumlah positif Covid-19 sebanyak 9.455 kasus, sebanyak 450 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 11.86 menjalani isolasi mandiri, sebanyak 7.461 pasien sembuh dan 349 kasus kematian.
Sebelumnya, Wali Kota Rizal Effendi mengungkapkan permohonan maaf saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/1/2021) terkait perpanjangan PPKM Balikpapan. Meski begitu, dia berjanji akan ada perubahan aturan, khususnya soal kelonggaran atau relaksasi.
“Dengan segala hormat saya mohon maaf kepada masyarakat, rapat kita hari ini Satgas memang memutuskan PPKM diperpanjang selama dua minggu dengan beberapa kelonggaran,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Kelonggaran dalam PPKM Jilid II khususnya tentang pemberlakuan jam malam di Kota Balikpapan yang rencananya akan dimundurkan.
Baca Juga: Sebelum Umumkan PPKM Jilid II, Wali Kota Rizal Sampaikan Permohonan Maaf
“Ada kelonggaran tapi nanti lebih rinci akan kita umumkan kemudian, karena ini belum selesai,” ujarnya.
Menurutnya, surat keputusan perpanjangan PPKM paling lama akan ditandatangan pada Sabtu (31/1/2021).
“Paling lambat besok (Sabtu, 31/1/2021), setelah kita rapat dengan fasilitas kesehatan sudah kita tanda tangani,” ujarnya.
Diakuianya, perpanjangan PPKM tidak bisa dilepasakan dari upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat.
“Kita menjaga agar perkembangan covid-19 bisa dikendalikan dan diturunkan semakisimal mungkin,” ujarnya
Dia juga menyatakan, pada PPKM Jilid II akan menargetkan perkantoran maupun pemukiman warga, karena angka kasus positif karyawan perusahaan serta klaster keluarga terus naik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap