SuaraKaltim.id - Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan mendatang.
Penetapan tersebut dikuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 300/269/Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam penetapan perpanjangan tersebut, ada beberapa pertimbangan Pemkot Balikpapan dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Minyak tersebut. Dijelaskan, pada 24 Januari 2021 tingkat kematian mencapai 3,7 persen atau di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan lebih rendah dari angka nasional.
Untuk tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Balikpapan hanya 78 persen sedangkan tingkat kesembuhan nasional rata-rata lebih kurang 80 persen. Kemudian, tingkat kasus positif 18,2 persen lebih rendah dari tingkat kasus aktif nasional lebih kurang 33,24 persen.
Kemudian tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit 89 persen dengan angka rata-rata keterisian ICU nasional 70 persen dan tingkat keterisian kamar isolasi di rumah sakit 89 persen dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70 persen. Selain itu, angka rasio penularan/R nought (RO)=0,79.
Hingga Jumat (29/1/2021) kemarin, secara kumulatif jumlah positif Covid-19 sebanyak 9.455 kasus, sebanyak 450 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 11.86 menjalani isolasi mandiri, sebanyak 7.461 pasien sembuh dan 349 kasus kematian.
Sebelumnya, Wali Kota Rizal Effendi mengungkapkan permohonan maaf saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/1/2021) terkait perpanjangan PPKM Balikpapan. Meski begitu, dia berjanji akan ada perubahan aturan, khususnya soal kelonggaran atau relaksasi.
“Dengan segala hormat saya mohon maaf kepada masyarakat, rapat kita hari ini Satgas memang memutuskan PPKM diperpanjang selama dua minggu dengan beberapa kelonggaran,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Kelonggaran dalam PPKM Jilid II khususnya tentang pemberlakuan jam malam di Kota Balikpapan yang rencananya akan dimundurkan.
Baca Juga: Sebelum Umumkan PPKM Jilid II, Wali Kota Rizal Sampaikan Permohonan Maaf
“Ada kelonggaran tapi nanti lebih rinci akan kita umumkan kemudian, karena ini belum selesai,” ujarnya.
Menurutnya, surat keputusan perpanjangan PPKM paling lama akan ditandatangan pada Sabtu (31/1/2021).
“Paling lambat besok (Sabtu, 31/1/2021), setelah kita rapat dengan fasilitas kesehatan sudah kita tanda tangani,” ujarnya.
Diakuianya, perpanjangan PPKM tidak bisa dilepasakan dari upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat.
“Kita menjaga agar perkembangan covid-19 bisa dikendalikan dan diturunkan semakisimal mungkin,” ujarnya
Dia juga menyatakan, pada PPKM Jilid II akan menargetkan perkantoran maupun pemukiman warga, karena angka kasus positif karyawan perusahaan serta klaster keluarga terus naik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025