SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan akan diperpanjang untuk dua minggu mendatang. Namun, pengumuman tersebut rencananya baru akan disampaikan hari ini, Sabtu (30/1/2021).
Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, pembahasan terkait evaluasi PPKM sebelumnya sudah dilakukan dan saat ini draf-nya dibahas untuk diterapkan PPKM Jilid II Kota Balikpapan.
“Ya kita perpanjangan PPKM nya, saat ini untuk draf nya masih dalam pembahasan, mudah-mudahan besok sudah bisa kita umumkan,” ujar Rizal Effendi kepada media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (29/01/2021) sore.
Rizal juga mengemukakan, PPKM di Balikpapan memang belum efektif dilaksanakan. Kendala serupa, jelas Rizal, juga dihadapi sejumlah daerah yang ada di Indonesia. Namun, dia berkeyakinan PPKM harus dicoba untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Memang tidak ada yang efektif, kalau dibanding-bandingkan tidak akan selesai tapi ini harus kita lakukan. Sesuatu yang baru harus dicoba dan diikuti dengan kesabaran, kalau ini tidak bisa kita coba cara yang lain,” katanya.
Selain itu, dia juga menyatakan, penerapan PPKM di Balikpapan masih terbilang longgar dibandingkan dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang diberlakukan di Pulau Jawa, yang aktivitasnya kegiatan malam hari sudah ditutup sejak pukul 19.00 WIB.
“Ada yang bilang ini kan pembatasan bukan penutupan, tapi kalau ada yang bandel tidak ikuti aturan ya kita tutup,” ucapnya.
Terkait perpanjangan PPKM, Pemerintah Kota juga akan membuat surat edaran yang baru, termasuk di dalamnya ada menyinggung soal Tempat Hiburan Malam (THM) dan para pedagang serta pelaku UMKM yang ada di Balikpapan.
“Untuk THM kemungkinan ada pelonggaran, begitupun dengan para pelaku UMKM terutama yang berjualan di fasilitas umum ada yang boleh sampai malam, ada juga yang diminta untuk tutup pada sabtu dan minggu,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Balikpapan, 29 Januari 2021 Bertambah 95 Pasien
“Yang jelas besok akan kita sampaikan secara resmi terkait perpanjangan PPKM."
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan