SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan sanksi adanya tempat hiburan malam (THM) yang buka saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun sanksi yang dikenakan denda Rp 250 ribu.
Ketentuan besaran denda yang diberikan senilai Rp 250 ribu sesuai dalam Perwali Kota Balikpapan terkait penanganan Covid-19 di Balikpapan.
“Ada laporan dari warga terkait THM ini, sudah kami tindaklanjuti dengan menutup dan sudah kami beri denda ke pengelola THM tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (29/01/2021).
Dikemukakannya, pelanggaran tersebut ditindaklanjuti berdasarakan laporan dari masyarakat Balikpapan yang menginformasikan adanya THM di daerah Balikpapan Kota yang tetap buka.
Meski demikian, dia menegaskan bakal mengawasi THM tersebut.
“Kami terus awasi THM, harusnya sesuai surat edaran Walikota terkait PPKM keberadaan THM harus tutup, tapi mereka berani coba-coba untuk buka,” akunya.
Sementara dari informasi yang didapat dari pengelola THM, usaha tersebut buka karena desakan karyawan karena sudah lama tutup. Seperti diketahui sesuai PPKM sejumlah THM diminta untuk tutup.
“Tapi kami ingatkan untuk tidak coba-coba buka lagi, karena petugas akan rutin memonitoring tiap malam ke lokasi-lokasi THM,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan ini sempat viral di beberapa media sosial (medsos). Bahkan, banyak warganet Balikpapan yang penasaran dengan THM tersebut.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Akan Pertimbangkan Melanjutkan PPKM
Pun warganet yang geram kemudian me-mention sejumlah instansi di Kota Balikpapan melalui akun Instagram untuk menindaklanjuti adanya hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan