Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:09 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan sanksi adanya tempat hiburan malam (THM) yang buka saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun sanksi yang dikenakan  denda Rp 250 ribu.

Ketentuan besaran denda yang diberikan senilai Rp 250 ribu sesuai dalam Perwali Kota Balikpapan terkait penanganan Covid-19 di Balikpapan.

“Ada laporan dari warga terkait THM ini, sudah kami tindaklanjuti dengan menutup dan sudah kami beri denda ke pengelola THM tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (29/01/2021).

Dikemukakannya, pelanggaran tersebut ditindaklanjuti berdasarakan laporan dari masyarakat Balikpapan yang menginformasikan adanya THM di daerah Balikpapan Kota yang tetap buka.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Akan Pertimbangkan Melanjutkan PPKM

Meski demikian, dia menegaskan bakal mengawasi THM tersebut.

“Kami terus awasi THM, harusnya sesuai surat edaran Walikota terkait PPKM keberadaan THM harus tutup, tapi mereka berani coba-coba untuk buka,” akunya.

Sementara dari informasi yang didapat dari pengelola THM, usaha tersebut buka karena desakan karyawan karena sudah lama tutup. Seperti diketahui sesuai PPKM sejumlah THM diminta untuk tutup.

“Tapi kami ingatkan untuk tidak coba-coba buka lagi, karena petugas akan rutin memonitoring tiap malam ke lokasi-lokasi THM,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan ini sempat viral di beberapa media sosial (medsos). Bahkan, banyak warganet Balikpapan yang penasaran dengan THM tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Nama Penerima Vaksin Sinovac Perdana di Balikpapan

Pun warganet yang geram kemudian me-mention sejumlah instansi di Kota Balikpapan melalui akun Instagram untuk menindaklanjuti adanya hal tersebut.

Load More