SuaraKaltim.id - Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbaru, membatalkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem, tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pelabuhan. Isi SE kadaluwarsa itu mengenai sejumlah pelonggaran sosial di Kota Pelabuhan.
SE yang sudah tidak berlaku itu memang inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Hal itu bahkan diakui orang nomor satunya, Rahmad Mas'ud.
“20 Juli 2021 kemarin kami rapat pukul 10.00 Wita membahas perpanjangan. Hasilnya terdapat sejumlah pelonggaran seperti surat edaran yang sudah tersebar,” terang Rahmad dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com, Rabu (21/07/2021).
Kata Rahmad, pemberlakuan isi surat itu bisa saja terjadi jika Kemendagri tak memberikan instruksi lanjutan. Bahkan, di pukul 00.00 Wita, instruksi dari Kemendagri tak kunjung muncul. Sementara kebijakan PPKM Darurat sebelumnya sudah unfitting.
Lalu, Pemkot Balikpapan menetapkan untuk menjalankan kebijakan PPKM Level IV, sesuai dengan hasil rapat pemkot bersama Forkopimda.
“Ternyata pukul 03.00 Wita, Kemendagri mengirimkan tembusan kepada seluruh kepala daerah. Isi instruksi PPKM Level IV sama dengan instruksi PPKM Darurat,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, beberapa pelonggaran yang tercantum di SE Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem tidak bisa diterapkan. Contohnya seperti kebijakan restoran, yang sebelumnya diizinkan dine in atau makan di tempat hingga pukul 17.00 Wita, kini tidak boleh. Lebih dari jam tersebut, penerapan layanan take away atau pesan antar harus dilakukan. Batasan jam operasional resto pun hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sentral kuliner, sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan dan mal, sebelumnya diizinkan beroperasi secara bertahap, hingga pukul 18.00 Wita dan maksimal menampung pengunjung 25 persen dari kapasitas dan lainnya. Semua itu, dibatalkan sesuai dengan instruksi terbaru.
Atas perubahan itu, permintaan maaf pun disampaikan Rahmad kepada masyarakatnya.
Baca Juga: Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman
“Suka tidak suka kita harus terapkan instruksi Mendagri. Saya minta maaf kepada warga Balikpapan bahwa surat edaran yang sebelumnya berubah,” ucapnya.
“Semoga setelah itu, bisa dilakukan relaksasi. Maka, surat edaran yang berisi pelonggaran akan kita berlakukan,” tutupnya.
Kebijakan PPKM Level IV terbaru ini pun akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK