Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:00 WIB
Tangkapan layar. [Instagram/@pemprov_kaltim]

SuaraKaltim.id - Setelah Balikpapan, Bontang dan Berau yang masuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kini menyusul Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim).

"Awalnya tiga daerah berarti 30 persen, nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4," sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, yang dikutip dari keterangan resmi akun instagram @pemprov_kaltim, Sabtu (24/07/2021).

Didampingi Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa, Jauhar menyebutkan, tinggal dua daerah, yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang tidak masuk level 4. Namun, pengetatan dan pengawasan hendaknya sama seperti daerah PPKM level 4.

Menurut Jauhar lagi, pemberlakuan PPKM merata di Kaltim ini seperti di Papua. Dimana Gubernur Papua meminta agar seluruh daerahnya memberlakukan level 4, walaupun dari segi kejadian kasus dan pandemi tidak masuk yang terparah.

Baca Juga: Disangka Pasien COVID 19, Pria Ini Ditemukan Tewas di Pasar 16 Ilir

"Pengetatan dan pengawasan PPKM merata diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan semakin luas," lanjut mantan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim ini.

Diberlakukannya PPKM level 4, maka kegiatan-kegiatan non esensial di daerah itu dilakukan di rumah, sedangkan sektor esensial dan kritikal tetap berjalan namun tetap dalam pembatasan dan pengawasan ketat.

"Kita prihatin, ternyata Kaltim tertinggi pertama di luar Jawa dan Bali. Karenanya, kondisi ini harus dipahami masyarakat, selalu taat protokol kesehatan," harap Jauhar mengakhiri.

Load More