SuaraKaltim.id - Keberadaan Covid-19 Varian Delta di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian khusus Gubernur Isran Noor. Lantaran itu, dia meminta warganya lebih waspada terhadap Covid-19 yang menyebar di Benoa Etam.
Pun dia juga mengingatkan kepada warga untuk waspada dengan kecepatan penyebaran Covid-19 Varian Delta.
"Akibat dari virus Delta itu, ada dua hari saja yang tertular bisa lewat (wafat). Karena itu, kita harus bersama hati-hati. Jauhi berkerumun, tetap bermasker dan jaga imunitas tubuh agar selalu sehat," katanya seperti dilansir dari Akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Kaltim, pemprov_kaltim.
Dia juga mengingatkan warganya untuk tetap berhati-hati ketika beraktivitas. Lantaran, Pandemi Covid-19 masih ada dan kecenderungannya meningkat dalam beberapa waktu belakangan. Bahkan, kasus meninggal pun mengkhawatirkan.
"Jadi, kita tetap hati-hati saat ini. Siapa saja bisa terpapar. Klasternya pun sekarang sudah sudah meluas," sebut Isran Noor pekan lalu di Samarinda.
Untuk diketahui, pada Minggu (25/7/2021), delapan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim jumlah kasus Covid-19 berada di atas angka 100 orang. Dalam catatan Satgas Covid-19 Kasus aktif Covid-19 di Kaltim 20.268 kasus, dengan penambahan harian sebanyak 1.693 kasus baru.
Paling tinggi kasus Covid-19 di Kota Balikpapan 425 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 305 kasus, Kabupaten Kutai Timur 206 kasus, Kabupaten Berau 151 kasus, Kabupaten Kutai Barat 139 kasus, Kota Samarinda 108 kasus, Kota Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu 101 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Paser 85 kasus dan Kabupaten Penajam Paser Utara 72 kasus.
Secara kumulatif Kasus Covid-19 di Kaltim total ada 106.861 orang sejak awal pandemi.
Sementara pasien meninggal dunia akibat virus asal China terakumulasi 2.898 jiwa, sedangkan penambahan hari Minggu ada 73 orang. Angka kematian tertinggi tercatat di Kota Balikpapan sejumlah 26 kasus. Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara 16 kasus, Kota Samarinda 12 kasus, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur 5 kasus.
Baca Juga: Dibangunkan Rumah, Bocah Yatim Piatu Karena Covid-19 Asal Kaltim Bakal Dibawa ke Sragen
Selain itu ada Kota Bontang 3 kasus, serta Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Penajam Paser Utara masing-masing 2 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu untuk kasus kematian harian pada hari Minggu, 0 kasus
Pun untuk jumlah pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi sebanyak 83.695 orang sejak awal pandemi. Satgas mencatat ada 965 orang yang dinyatakan sembuh.
Angka kesembuhan paling banyak di Kota Samarinda 170 kasus, Kabupaten Kutai Timur 162 kasus, Kota Bontang 152 kasus, Kabupaten Berau 116 kasus, Kota Balikpapan 111 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 81 kasus, Kabupaten Paser 51 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 47 kasus, Kabupaten Kutai Barat 39 kasus, dan Kabupaten Mahakam Ulu 36 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!