SuaraKaltim.id - Seorang siswa Pondok Pesantren (Ponpes) diduga alami kasus pelecahan, pihak keluarga yang merasa tidak terima akan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggarong Seberang, Sabtu (31/7/2021).
Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, korban mengalami pelecahan saat sedang piket jaga malam sekitar hari Rabu, (28/7) lalu. Dan korban disuruh masuk ke dalam ruangan, oleh oknum tersebut.
“Kami menemani korban ke Polsek Tenggarong Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut, dan korban telah diperiksa oleh petugas,” kata, Sudirman selaku Kabiro Hukum TRC PPA Kaltim, Selasa (3/8/2021).
Sudirman berharap, kasus pelecahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan juga keadilan dalam menuntut ilmu di Ponpes. Tentu saja kasus ini akan menjadi catatan merah di dunia Pendidikan Indonesia kini.
Dilansir dari Voaindonesia.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebutkan sejak 2015 hingga 2020 ada sebanyak 51 kasus pelecehan yang telah diadukan.
Menurut Siti, masih banyak lagi kasus pelecehan yang tidak dilaporkan oleh korban, karena korban biasanya merasa malu jika mengungkapkan kaasus yang dialami. Alasan lainnya, karena belum memadainya mekanisme pengaduan.
Untuk kasus pelecehan yang cukup banyak terjadi di perguruan tinggi, mencapai 27 persen, disusul Ponpes sebanyak 19 persen, dan SMU/SMK 15 persen.
Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh guru atau ustadz, yakni 22 kasus. Dosen 10 kasus, kepala sekolah 8 kasus dan peserta didik lain 6 kasus.
Untuk kepala sekolah, berkaitan dengan kebijakan sekolah, yakni mengeluarkan siswi yang menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarang ikut ujian nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH Bali Sebut Pelaku Dilindungi Kampus
Di tempat terpisah, saat di mengkonfirmasi soal kejadian tersebut Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir membenarkan kabar itu. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang telah masuk.
“Masih kita selidiki, untuk laporan sudah ada. Kita akan visum korban sebagai tambahan bukti,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta langsung memberikan status oknum tersebut sebagai tersangka, karena harus ada beberapa tahapan yang dilalui. Kemudian, memastikan kebenaran yang telah terjadi.
“Visum itu untuk membuktikan keterangan si pelapor. Jika belum ada bukti yang cukup maka belum bisa. Sehingga kita harus memastikannya,” pungkasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
CEK FAKTA: Waspada! Akun pln-__id Gunakan Nama Presiden Prabowo untuk Menipu Pengguna
-
BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
-
PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa
-
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei
-
Dugaan SPK Fiktif di Pemkot Bontang Diselidiki Polisi, Wali Kota: Jika Terbukti, Akan Ditindak