SuaraKaltim.id - Seorang siswa Pondok Pesantren (Ponpes) diduga alami kasus pelecahan, pihak keluarga yang merasa tidak terima akan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggarong Seberang, Sabtu (31/7/2021).
Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, korban mengalami pelecahan saat sedang piket jaga malam sekitar hari Rabu, (28/7) lalu. Dan korban disuruh masuk ke dalam ruangan, oleh oknum tersebut.
“Kami menemani korban ke Polsek Tenggarong Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut, dan korban telah diperiksa oleh petugas,” kata, Sudirman selaku Kabiro Hukum TRC PPA Kaltim, Selasa (3/8/2021).
Sudirman berharap, kasus pelecahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan juga keadilan dalam menuntut ilmu di Ponpes. Tentu saja kasus ini akan menjadi catatan merah di dunia Pendidikan Indonesia kini.
Dilansir dari Voaindonesia.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebutkan sejak 2015 hingga 2020 ada sebanyak 51 kasus pelecehan yang telah diadukan.
Menurut Siti, masih banyak lagi kasus pelecehan yang tidak dilaporkan oleh korban, karena korban biasanya merasa malu jika mengungkapkan kaasus yang dialami. Alasan lainnya, karena belum memadainya mekanisme pengaduan.
Untuk kasus pelecehan yang cukup banyak terjadi di perguruan tinggi, mencapai 27 persen, disusul Ponpes sebanyak 19 persen, dan SMU/SMK 15 persen.
Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh guru atau ustadz, yakni 22 kasus. Dosen 10 kasus, kepala sekolah 8 kasus dan peserta didik lain 6 kasus.
Untuk kepala sekolah, berkaitan dengan kebijakan sekolah, yakni mengeluarkan siswi yang menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarang ikut ujian nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH Bali Sebut Pelaku Dilindungi Kampus
Di tempat terpisah, saat di mengkonfirmasi soal kejadian tersebut Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir membenarkan kabar itu. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang telah masuk.
“Masih kita selidiki, untuk laporan sudah ada. Kita akan visum korban sebagai tambahan bukti,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta langsung memberikan status oknum tersebut sebagai tersangka, karena harus ada beberapa tahapan yang dilalui. Kemudian, memastikan kebenaran yang telah terjadi.
“Visum itu untuk membuktikan keterangan si pelapor. Jika belum ada bukti yang cukup maka belum bisa. Sehingga kita harus memastikannya,” pungkasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
Terkini
-
Langkah Strategis Sambut IKN, PPU Kirim 11 Pelajar Kuliah ke Bali dengan Beasiswa Penuh
-
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
-
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
-
Siapa Isi IKN Lebih Dulu? DPR Dorong BUMN, Erick Thohir: Nanti...
-
Iseng Lapor Kebakaran, Warga Bontang Terancam Jerat UU ITE