SuaraKaltim.id - Seorang siswa Pondok Pesantren (Ponpes) diduga alami kasus pelecahan, pihak keluarga yang merasa tidak terima akan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggarong Seberang, Sabtu (31/7/2021).
Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, korban mengalami pelecahan saat sedang piket jaga malam sekitar hari Rabu, (28/7) lalu. Dan korban disuruh masuk ke dalam ruangan, oleh oknum tersebut.
“Kami menemani korban ke Polsek Tenggarong Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut, dan korban telah diperiksa oleh petugas,” kata, Sudirman selaku Kabiro Hukum TRC PPA Kaltim, Selasa (3/8/2021).
Sudirman berharap, kasus pelecahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan juga keadilan dalam menuntut ilmu di Ponpes. Tentu saja kasus ini akan menjadi catatan merah di dunia Pendidikan Indonesia kini.
Dilansir dari Voaindonesia.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebutkan sejak 2015 hingga 2020 ada sebanyak 51 kasus pelecehan yang telah diadukan.
Menurut Siti, masih banyak lagi kasus pelecehan yang tidak dilaporkan oleh korban, karena korban biasanya merasa malu jika mengungkapkan kaasus yang dialami. Alasan lainnya, karena belum memadainya mekanisme pengaduan.
Untuk kasus pelecehan yang cukup banyak terjadi di perguruan tinggi, mencapai 27 persen, disusul Ponpes sebanyak 19 persen, dan SMU/SMK 15 persen.
Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh guru atau ustadz, yakni 22 kasus. Dosen 10 kasus, kepala sekolah 8 kasus dan peserta didik lain 6 kasus.
Untuk kepala sekolah, berkaitan dengan kebijakan sekolah, yakni mengeluarkan siswi yang menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarang ikut ujian nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH Bali Sebut Pelaku Dilindungi Kampus
Di tempat terpisah, saat di mengkonfirmasi soal kejadian tersebut Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir membenarkan kabar itu. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang telah masuk.
“Masih kita selidiki, untuk laporan sudah ada. Kita akan visum korban sebagai tambahan bukti,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta langsung memberikan status oknum tersebut sebagai tersangka, karena harus ada beberapa tahapan yang dilalui. Kemudian, memastikan kebenaran yang telah terjadi.
“Visum itu untuk membuktikan keterangan si pelapor. Jika belum ada bukti yang cukup maka belum bisa. Sehingga kita harus memastikannya,” pungkasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan