SuaraKaltim.id - Seorang siswa Pondok Pesantren (Ponpes) diduga alami kasus pelecahan, pihak keluarga yang merasa tidak terima akan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggarong Seberang, Sabtu (31/7/2021).
Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, korban mengalami pelecahan saat sedang piket jaga malam sekitar hari Rabu, (28/7) lalu. Dan korban disuruh masuk ke dalam ruangan, oleh oknum tersebut.
“Kami menemani korban ke Polsek Tenggarong Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut, dan korban telah diperiksa oleh petugas,” kata, Sudirman selaku Kabiro Hukum TRC PPA Kaltim, Selasa (3/8/2021).
Sudirman berharap, kasus pelecahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan juga keadilan dalam menuntut ilmu di Ponpes. Tentu saja kasus ini akan menjadi catatan merah di dunia Pendidikan Indonesia kini.
Dilansir dari Voaindonesia.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebutkan sejak 2015 hingga 2020 ada sebanyak 51 kasus pelecehan yang telah diadukan.
Menurut Siti, masih banyak lagi kasus pelecehan yang tidak dilaporkan oleh korban, karena korban biasanya merasa malu jika mengungkapkan kaasus yang dialami. Alasan lainnya, karena belum memadainya mekanisme pengaduan.
Untuk kasus pelecehan yang cukup banyak terjadi di perguruan tinggi, mencapai 27 persen, disusul Ponpes sebanyak 19 persen, dan SMU/SMK 15 persen.
Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh guru atau ustadz, yakni 22 kasus. Dosen 10 kasus, kepala sekolah 8 kasus dan peserta didik lain 6 kasus.
Untuk kepala sekolah, berkaitan dengan kebijakan sekolah, yakni mengeluarkan siswi yang menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarang ikut ujian nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH Bali Sebut Pelaku Dilindungi Kampus
Di tempat terpisah, saat di mengkonfirmasi soal kejadian tersebut Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir membenarkan kabar itu. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang telah masuk.
“Masih kita selidiki, untuk laporan sudah ada. Kita akan visum korban sebagai tambahan bukti,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta langsung memberikan status oknum tersebut sebagai tersangka, karena harus ada beberapa tahapan yang dilalui. Kemudian, memastikan kebenaran yang telah terjadi.
“Visum itu untuk membuktikan keterangan si pelapor. Jika belum ada bukti yang cukup maka belum bisa. Sehingga kita harus memastikannya,” pungkasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 1 Maret 2026
-
Ali Khamenei Gugur, Iran Tetapkan Otoritas Kepemimpinan Sementara
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan