SuaraKaltim.id - Seorang siswa Pondok Pesantren (Ponpes) diduga alami kasus pelecahan, pihak keluarga yang merasa tidak terima akan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggarong Seberang, Sabtu (31/7/2021).
Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, korban mengalami pelecahan saat sedang piket jaga malam sekitar hari Rabu, (28/7) lalu. Dan korban disuruh masuk ke dalam ruangan, oleh oknum tersebut.
“Kami menemani korban ke Polsek Tenggarong Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut, dan korban telah diperiksa oleh petugas,” kata, Sudirman selaku Kabiro Hukum TRC PPA Kaltim, Selasa (3/8/2021).
Sudirman berharap, kasus pelecahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan juga keadilan dalam menuntut ilmu di Ponpes. Tentu saja kasus ini akan menjadi catatan merah di dunia Pendidikan Indonesia kini.
Dilansir dari Voaindonesia.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebutkan sejak 2015 hingga 2020 ada sebanyak 51 kasus pelecehan yang telah diadukan.
Menurut Siti, masih banyak lagi kasus pelecehan yang tidak dilaporkan oleh korban, karena korban biasanya merasa malu jika mengungkapkan kaasus yang dialami. Alasan lainnya, karena belum memadainya mekanisme pengaduan.
Untuk kasus pelecehan yang cukup banyak terjadi di perguruan tinggi, mencapai 27 persen, disusul Ponpes sebanyak 19 persen, dan SMU/SMK 15 persen.
Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh guru atau ustadz, yakni 22 kasus. Dosen 10 kasus, kepala sekolah 8 kasus dan peserta didik lain 6 kasus.
Untuk kepala sekolah, berkaitan dengan kebijakan sekolah, yakni mengeluarkan siswi yang menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarang ikut ujian nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH Bali Sebut Pelaku Dilindungi Kampus
Di tempat terpisah, saat di mengkonfirmasi soal kejadian tersebut Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir membenarkan kabar itu. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang telah masuk.
“Masih kita selidiki, untuk laporan sudah ada. Kita akan visum korban sebagai tambahan bukti,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta langsung memberikan status oknum tersebut sebagai tersangka, karena harus ada beberapa tahapan yang dilalui. Kemudian, memastikan kebenaran yang telah terjadi.
“Visum itu untuk membuktikan keterangan si pelapor. Jika belum ada bukti yang cukup maka belum bisa. Sehingga kita harus memastikannya,” pungkasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!
-
40 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang 2025 di Kaltim
-
Ribuan Paket Logistik Disiagakan untuk Warga Terdampak Banjir di Tabang
-
3 Mobil Keluarga Bekas Toyota Paling Nyaman untuk Lansia dan Anak-anak
-
5 Mobil Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Pilihan Ekonomis Kendaraan Bertenaga