-
Pemprov Kaltim membuka seleksi direksi BUMD 2025 untuk mengisi posisi strategis seperti Direktur Utama, Operasional, dan Keuangan di sejumlah BUMD, dengan proses rekrutmen mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.
-
Seleksi terbuka dengan persyaratan ketat, termasuk usia 35–55 tahun, pengalaman manajerial minimal lima tahun, pendidikan sarjana, tidak terlibat politik atau kasus hukum, serta melalui tahapan administrasi, UKK, makalah, presentasi, dan wawancara.
-
Keputusan seleksi bersifat final, dan rekrutmen ini diharapkan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta daya saing BUMD sebagai penggerak ekonomi Kaltim.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membuka pintu bagi para profesional terbaik untuk mengisi jajaran direksi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis pada 2025.
Seleksi ini tidak hanya menyasar pemenuhan posisi penting di tubuh BUMD, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan manajemen perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Pengumuman resmi seleksi telah dirilis bersamaan dengan perubahan jadwal dan penambahan jabatan yang dibuka.
Proses rekrutmen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMD.
Beberapa jabatan strategis yang tersedia meliputi posisi Direktur Utama, Direktur Operasional, hingga Direktur Keuangan di sejumlah BUMD, seperti PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, PT Kaltim Melati Bhakti Satya, PT Ketenagalistrikan Kaltim, PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera, dan PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Seleksi Terbuka, Syarat Ketat
Seleksi ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 35–55 tahun yang memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun dan latar belakang pendidikan sarjana.
Persyaratan lain termasuk sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjabat di partai politik, serta tidak pernah terlibat kasus hukum yang berkaitan dengan keuangan negara atau pailit.
Calon pelamar juga wajib menunjukkan rekam jejak yang relevan dengan jabatan yang dituju, disertai bukti dokumen pendukung.
Baca Juga: 1.000 Hari Pertama Jadi Fokus, Skrining Bayi di Kaltim Ditingkatkan
Tahapan dan Akses Informasi
Proses seleksi mencakup beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, presentasi, hingga wawancara akhir. Informasi lebih lanjut dan pengumuman resmi dapat diakses melalui:
- https://siemon-bumd.kaltimprov.go.id
- www.setda.kaltimprov.go.id
- Instagram: @pemprov_kaltim dan @bumd_kaltim
Untuk kemudahan, calon peserta juga dapat memindai barcode (QR code) yang tertera pada pengumuman resmi untuk mengakses panduan pendaftaran.
Seleksi Terbuka, Putusan Final
Seluruh tahapan seleksi dijalankan secara transparan dan terbuka. Panitia seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Seleksi ini diharapkan menjadi jalan masuk bagi sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kompetensi tinggi untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi di Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'