SuaraKaltim.id - Mahalnya biaya tes PCR sebagai syarat perjalanan udara , jadi celah oknum tak bertanggungjawab, untuk memalsukan surat PCR. Kasus ini terungkap di Balikpapan. Diduga pemalsuan surat ini sudah berlangsung sekira sebulan belakangan.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu petugas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
"Ada juga laporan dari Lanud Dhomber dan Satgas Covid-19 di Bandara," terang Kombes Pol Turmudi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Diceritakan Kombes Pol Turmudi, di Minggu (1/8) kemarin, petugas bandara mengecek calon penumpang yang akan terbang menuju Medan. Saat itu, petugas menemukan surat PCR palsu yang dipegang oleh tiga penumpang.
Baca Juga: Jual Surat PCR Palsu Rp600 Ribu, Begini Cara Komplotan Beraksi di Halim Perdanakusuma
"Surat itu didapatkan dari calo berinisial AY, 48 tahun. Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites, sesuai prosedur yang ada. Jadi, surat keluar tanpa ada tes," ungkapnya.
Dua tersangka lainnya, DI berusia 30 tahun, berperan sebagai orang yang mencetak surat itu di klinik. Kemudian, PR umur 32 tahun, yang juga salah satu karyawan klinik.
Surat PCR palsu ini dibanderol sekitar Rp 900 ribu. Pembagian hasilnya, calo mendapat Rp 250 ribu, sementara sisanya diberikan pada karyawan yang berada di klinik itu.
Diketahui, klinik yang membuat surat PCR palsu ini ternyata bukan salah satu klinik yang ditunjuk pemerintah, untuk melakukan pelayanan PCR sebagai syarat penerbangan.
"Karena klinik ini milik keluarga," paparnya.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana
Saat ini, terdapat sekitar 40 orang yang menggunakan surat dari tiga pelaku pemalsuan surat PCR ini. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
4 Mobil Keluarga Kuat dan Tangguh di Tanjakan, Segini Harga Baru dan Bekasnya Juni 2025!
-
Promo Indomaret Hingga 25 Juni 2025, Belanja Skicare Dapat Minyak Goreng Murah
-
Daftar 5 Mobil Bekas Murah Desain Keren Sepanjang Masa, Harga Mulai Rp 35 Jutaan!
-
4 Mobil Bekas Kabin Luas untuk Keluarga Juni 2025: Semua di Bawah Rp 70 Juta, Muat 7 Orang!
-
5 Jenis Mobil Bekas Murah Pakai Sunroof Mulai Rp 80 Jutaan, Kendaraan Mewah Nggak Harus Mahal!