SuaraKaltim.id - Mobil ambulans yang menjadi sarana angkut bagi pasien dan jenazah Covid-19 dilarang untuk membunyikan sirine. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang itu menilai, sirine ambulans mengganggu psikologis masyarakat.
“Bikin cemas, apalagi masyarakat yang isolasi mandiri (isoman). Bisa tambah turun imunnya,” ujarnya seperti ditulis Kaltimtoday.co-jaringan Suara.com.
Rustam sendiri juga sempat terjangkit Covid-19. Namun dia menambahkan, bunyi sirine ambulans yang ditimbulkan akan sangat menggangu.
Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya saat menjalani isoman.
“Ini berani saya ungkapkan, karena saya sudah pernah merasakan itu,” ucapnya.
Lantaran itu, dia meminta agar tim penanganan Covid-19 sementara waktu tidak membunyikan sirine ambulans sampai kondisi kota membaik.
Alasan lain yang disampaikannya, yakni tingkat kemacetan di Kota Bontang rendah sehingga ambulans dapat lewat tanpa harus menyalakan sirine.
“Kami akan diskusikan dengan Satgas Covid-19,” tutupnya.
Baca Juga: Bunyi Sirine Setiap Hari di Kantor Satgas Covid-19 Sulsel, Kuburan Macanda Hampir Penuh
Untuk diketahui, Kota Bontang termasuk dalam salah satu wilayah yang kini harus menerapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Level 4.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 28/2021 tentang PPKM level 4. Bersama tujuh kota lainnya, perpanjangan PPKM di Kota Bontang berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Selain itu, kasus harian Covid-19 Kota Bontang pada Selasa (3/8/2021) ada 40 orang dengan angka kematian 0 orang dan kesembuhan mencapai 181 orang. Angka tersebut terus membaik, dibanding beberapa waktu sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%