Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 09 Agustus 2021 | 08:27 WIB
Olahan daging babi. (Pixabay/Sharon Ang)

SuaraKaltim.id - Makan daging babi merupakan tindakan haram alias perbuatan berdosa jika dilakukan oleh umat Muslim.

Namun pada kondisi tertentu, makan daging babi dibolehkan. Apa saja syarat dan kondisinya?

“Babi itu haram, tapi makan babi tidak selamanya haram,” ujar Ustadz Abdul Somad saat menghadiri diskusi virtual bersama IDI, beberapa waktu lalu.

Daging babi menurut penceramah yang akrab disapa UAS ini halal dimakan jika dalam kondisi darurat. Misalnya, ketika tersesat di dalam hutan dan tak bisa menemukan sumber makanan lain.

Baca Juga: Bela UAS, Gus Nadir Benarkan Daging Babi Boleh Dimakan, Asal......

“Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati,” terangnya.

Penting dipahami bahwa kondisi darurat ini berlaku mutlak. Dengan kata lain jika masih ada sumber bahan makanan lain yang halal, maka makan daging babi tetap haram.

Ketika kelaparan mengancam nyawa tanpa ada sumber makanan lain barulah daging babi halal dimakan.

“Maka saat itu tidak boleh (umat Islam) pilih mati. Jadi, boleh makan babi karena (situasinya) darurat,” kata UAS.

Sementara itu di pasaran, ada pula daging babi yang dijual bebas. Mengingat risiko ini, penting bagi masyarakat mengetahui perbedaan antara daging babi dan daging sapi.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebut Makan Daging Babi Tak Selamanya Haram, Ini Alasannya

Ilustrasi perbedaan daging babi dan daging sapi. [Youtube]

Ada lima perbedaan antara daging babi dengan daging sapi yang bisa terlihat, yakni warna, serat, tekstur, lemak, dan aroma.

Load More