Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pelaku usaha di Samarinda yang ingin mengurus perizinan kini semakin mudah. Saat ini, mengurus izin bisa dilakukan secara online atau dapat mengurus langsung di kantor kecamatan setempat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi. Peluncuran online single submission (OSS) berbasis risiko pun sudah diluncurkan. Ia menjelaskan peluncuran OSS berbasis risiko tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengurus perizinan. Di antaranya, pelaku usaha dimudahkan dengan syarat sederhana dan dilaksanakan secara cepat serta tidak berbiaya.

"Tadi Bapak Presiden memberikan kesempatan untuk pelaku usaha menyampaikan pendapat. Mereka (pelaku usaha) ada yang bilang lima sampai tujuh menit sudah selesai (prosesnya)," ungkap Rusmadi, menyadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021) di Balai Kota Samarinda.

Ia melanjutkan, dalam proses perizinan ini pemkot akan mengutamakan pelaku UMKM. Misalnya, terdapat kafe-kafe di pinggiran kota atau di dalam gang, yang belum mengurus perizinan.

Baca Juga: Dukung UMKM, Link Net dan Nobu Bank Hadirkan Program Kemitraan

"Kalau sekarang data UMKM misalnya 80 ribu, untuk mikro itu 60 persen. Berarti sekitar 50 ribu. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, kami ingin tahu apakah 50 ribu UMKM ini bisa bertahan atau tidak. Atau malah sudah kolaps," jelas mantan Sekretaris Daerah (sekda) Pemprov Kaltim itu.

Rusmadi melanjutkan, pengusaha mikro yang ingin mengurus perizinan tidak perlu datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka dapat menggunakan aplikasi online yang baru saja diluncurkan tersebut.

Lebih lanjut, jika aplikasi itu bermasalah, para pengusaha dipersilahkan untuk menyambangi kantor kecamatan di masing-masing wilayah.

"Kepentingan kami (Pemkot), mereka segera memproses perizinan," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM sampai Besok 8 Agustus, Ini Syarat dan Dokumen Agar Dapat Rp 1,2 Juta

Load More