SuaraKaltim.id - Anggota Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi sabu di Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Jumat 6 Agustus 2021 malam lalu.
Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas langsung terjun ke lapangan memantau lokasi.
Sesampainya di lokasi, anggota Satreskoba menemukan seorang pria berinisial AAW, 25 tahun, dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, AAW mengaku hanya kurir yang diperintahkan seorang wanita berinisial IR untuk menaruh sabu pesanan itu di salah satu gapura Jalan Perjuangan.
Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pekalongan Ini Malah Berakhir Ngenes!
"Sabu disimpan di dalam bungkusan makanan ringan. Begitu ditangkap, ia mengaku sistem transaksi tidak secara face to face," ucapnya, menyadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021)..
Iptu Purwanto menjelaskan, setelah ditelusuri, ternyata AAW masih menyimpan banyak sabu di rumahnya, hasil titipan dari pelaku IR.
"Di rumahnya ada sekitar 8 poket sabu seberat 82,5 gram," ungkapnya.
AAW mengaku hanya diupah oleh IR sebesar Rp 250 ribu setiap kali ada pemesanan.
"Tak pernah transaksi tatap muka, hanya ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli, barulah AAW bergerak," bebernya.
Baca Juga: Dari Banjarmasin ke Samarinda, Kurir Ganja Dibekuk Polisi
Polisi telah menetapkan IR dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan AAW dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!
-
Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon
-
Tak Cuma Bandar, Bareskrim Siap-siap Miskinkan Kurir Narkoba Pakai Pasal TPPU
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen