SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan) memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/ 2840 /PEM. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan dikeluarkan per tanggal 10 Agustus 2021.
Untuk selanjutnya, surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.
Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;
1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (lima) hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
- *Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
2. Kegiatan Sektor Non Esensial:
a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
- Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;
- Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- *Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
b. Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
c. Salon kecantikan; d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;
e. Warnet/Game.
- Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
- Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;
- Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
- Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
3. Kegiatan sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
- Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!