- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
d. Perhotelan non penanganan karantina;
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam menyesuaikan.
4. Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan: Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
- Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 15.00 Wita.
5. Kegiatan sektor kritikal :
a. Kesehatan;
- Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Batas jam menyesuaikan.
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Batas jam menyesuaikan.
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik);
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur