- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
d. Perhotelan non penanganan karantina;
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam menyesuaikan.
4. Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan: Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
- Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 15.00 Wita.
5. Kegiatan sektor kritikal :
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
a. Kesehatan;
- Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Batas jam menyesuaikan.
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Batas jam menyesuaikan.
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik);
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Motor Ekonomi: Semangat UMKM di Festival PKK 2025
-
Di Balik Rakernas PKK, Ada Perjuangan Ribuan Kader dari Pelosok Negeri
-
Dari Samarinda ke IKN: Kaltim Jawab Kepercayaan Pusat Lewat Rakernas PKK
-
Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim
-
Pemprov Kaltim Dorong Hilirisasi Batu Bara Demi Ekonomi Berkelanjutan