e. Warnet/Game.
- Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
- Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;
- Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
- Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
3. Kegiatan sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
- Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
d. Perhotelan non penanganan karantina;
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam menyesuaikan.
4. Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan: Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
- Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 15.00 Wita.
5. Kegiatan sektor kritikal :
Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak
a. Kesehatan;
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?