SuaraKaltim.id - Syarat terbang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali mengalami perubahan sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM. Untuk di Kaltim, perpanjangan PPKM dimulai sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.
Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dikutip dari akun instagram resminya @aptpranotoairport, bandara pertama Kota Samarinda juga merilis aturan terbaru persyaratan penerbangan, yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Aturan tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021.
Untuk wilayah dari dan ke pulau Jawa-Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, persyaratannya:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam)
Wilayah antar kota dari dan ke daeerah di luar pulau Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, persyaratannya:
- Hail negatif RT-PCR (2x24 jam) atau
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Antar kota/kabupaten dalam pulau Jawa-Bali, memiliki persyaratan dengan 2 opsional.
Opsi pertama:
- Sertifikat vaksin (dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam
Opsi kedua:
Baca Juga: 5 Potret Lutfi Agizal Protes PPKM Pakai Baju Pengantin, Tuai Pro dan Kontra
- Sertifikat vaksin (dosis 2)
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Sebagai catatan, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Kemudian, sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid, yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin.
Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga