Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Bandar Udara APT Pranoto Samarinda. [Suara.com/Denada S Putri]

SuaraKaltim.id - Syarat terbang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali mengalami perubahan sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM. Untuk di Kaltim, perpanjangan PPKM dimulai sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.

Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Dikutip dari akun instagram resminya @aptpranotoairport, bandara pertama Kota Samarinda juga merilis aturan terbaru persyaratan penerbangan, yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Aturan tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Potret Lutfi Agizal Protes PPKM Pakai Baju Pengantin, Tuai Pro dan Kontra

Untuk wilayah dari dan ke pulau Jawa-Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, persyaratannya:

  1. Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
  2. Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam)

Wilayah antar kota dari dan ke daeerah di luar pulau Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, persyaratannya:

  1. Hail negatif RT-PCR (2x24 jam) atau
  2. Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)

Antar kota/kabupaten dalam pulau Jawa-Bali, memiliki persyaratan dengan 2 opsional.

Opsi pertama:

  1. Sertifikat vaksin (dosis 1)
  2. Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam

Opsi kedua:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Jalan di Medan

  1. Sertifikat vaksin (dosis 2)
  2. Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)

Sebagai catatan, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.

Kemudian, sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid, yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin.

Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.

Load More