SuaraKaltim.id - Syarat terbang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali mengalami perubahan sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM. Untuk di Kaltim, perpanjangan PPKM dimulai sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.
Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dikutip dari akun instagram resminya @aptpranotoairport, bandara pertama Kota Samarinda juga merilis aturan terbaru persyaratan penerbangan, yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Aturan tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021.
Untuk wilayah dari dan ke pulau Jawa-Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, persyaratannya:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam)
Wilayah antar kota dari dan ke daeerah di luar pulau Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, persyaratannya:
- Hail negatif RT-PCR (2x24 jam) atau
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Antar kota/kabupaten dalam pulau Jawa-Bali, memiliki persyaratan dengan 2 opsional.
Opsi pertama:
- Sertifikat vaksin (dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam
Opsi kedua:
Baca Juga: 5 Potret Lutfi Agizal Protes PPKM Pakai Baju Pengantin, Tuai Pro dan Kontra
- Sertifikat vaksin (dosis 2)
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Sebagai catatan, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Kemudian, sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid, yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin.
Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Terkini
-
IKN Jadi Pertimbangan, PPU Libatkan Petani Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Kamaruddin Kembali Kalah, MA Pastikan Tanah Pantai Lango Milik Perusahaan
-
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Bontang, Kerugian Negara Masih Menunggu Hitungan BPKP
-
Lahan 6,7 Hektare Disiapkan, Sekolah Rakyat Hadir di PPU Penyangga IKN
-
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum