SuaraKaltim.id - Syarat terbang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali mengalami perubahan sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM. Untuk di Kaltim, perpanjangan PPKM dimulai sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.
Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dikutip dari akun instagram resminya @aptpranotoairport, bandara pertama Kota Samarinda juga merilis aturan terbaru persyaratan penerbangan, yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Aturan tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Potret Lutfi Agizal Protes PPKM Pakai Baju Pengantin, Tuai Pro dan Kontra
Untuk wilayah dari dan ke pulau Jawa-Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, persyaratannya:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam)
Wilayah antar kota dari dan ke daeerah di luar pulau Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, persyaratannya:
- Hail negatif RT-PCR (2x24 jam) atau
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Antar kota/kabupaten dalam pulau Jawa-Bali, memiliki persyaratan dengan 2 opsional.
Opsi pertama:
- Sertifikat vaksin (dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam
Opsi kedua:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Jalan di Medan
- Sertifikat vaksin (dosis 2)
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Sebagai catatan, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN