SuaraKaltim.id - Syarat terbang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali mengalami perubahan sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM. Untuk di Kaltim, perpanjangan PPKM dimulai sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.
Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dikutip dari akun instagram resminya @aptpranotoairport, bandara pertama Kota Samarinda juga merilis aturan terbaru persyaratan penerbangan, yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Aturan tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Potret Lutfi Agizal Protes PPKM Pakai Baju Pengantin, Tuai Pro dan Kontra
Untuk wilayah dari dan ke pulau Jawa-Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, persyaratannya:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam)
Wilayah antar kota dari dan ke daeerah di luar pulau Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, persyaratannya:
- Hail negatif RT-PCR (2x24 jam) atau
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Antar kota/kabupaten dalam pulau Jawa-Bali, memiliki persyaratan dengan 2 opsional.
Opsi pertama:
- Sertifikat vaksin (dosis 1)
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam
Opsi kedua:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Jalan di Medan
- Sertifikat vaksin (dosis 2)
- Hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)
Sebagai catatan, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Kemudian, sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid, yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin.
Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen