Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraKaltim.id - Nasib eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sudah di ujung tanduk. Berbanding terbalik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa optimis bahwa eks Menteri Sosial, terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, akan mendapat vonis majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Juliari yang meminta dibebaskan dari seluruh dakwaanya tersebut dan dibebaskan dari penjara.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti, dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Ali saat dikonfirmasi, menyadur dari Suara.com, Jumat (13/8/2021).

Ali memastikan Jaksa KPK sudah melakukan pembuktian, sesuai analisis Yuridis fakta-fakta dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Periksa Lokasi Tambang PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," imbuhnya.

Juliari Curhat Keluarga Menderita, Ada yang Dengar?

Sebelumnya, Juliari meminta keringanan hukuman ke majelis hakim saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/8).

"Putusan majelis Yang Mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucapnya.

Menurut Juliari, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

Baca Juga: Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Ia lantas mengaku, menyesal telah menyusahkan banyak pihak, akibat perkara yang menjerat-nya tersebut.

"Sebagai seorang anak yang lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas untuk korupsi," katanya.

Lewat pleidoinya, Juliari juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Juliari meminta maaf kepada Jokowi lantaran dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada bawahannya di Kementerian Sosial (Kemensos), dalam pengerjaan bantuan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya. Sehingga harus berurusan dengan hukum," pungkasnya.

Load More