Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:09 WIB
Presiden Jokowi saat acara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, Jumat (2/10/2020).

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan, harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Baca Juga: Cak Nun Ungkap Kalangan Berkuasa di Indonesia, Bukan Jokowi dan Bukan juga Megawati

Belakangan harga ini disebut sangat mahal. Jika dibandingkan dengan biaya tes PCR di beberapa negara lain. India misalnya, yang memasang harga tes PCR di kisaran Rp 96 ribu.

Load More