SuaraKaltim.id - Setelah tiga tahun, kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menewaskan 5 orang, mencemari lautan dan pesisir, serta membuat nakhoda kapal MV Ever Judger masuk bui, kejadian itupun masih terus berlanjut.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan kembali mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
“Memori kasasi sudah kami ajukan 26 Juli lalu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KOMPAK Fathul Huda Wiyashadi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (17/8/2021)
Menurutnya, kasasi ini merupakan reaksi atas putusan hakim PT Kaltim yang menyatakan gugatan warga Kaltim yang diwakili KOMPAK tidak dapat diterima.
“Putusan PT itu tidak menyentuh substansi yang kami mohonkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, upaya kasasi untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Kaltim dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Pengajuan banding sudah dilakukan sejak 1 September 2020
Sebelum menempuh langkah kasasi, KOMPAK sudah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara tumpahan minyak tersebut.
Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 di Kaltim Melandai, Satgas: Terdapat 633 Kasus Positif Baru
Ia memaparkan, banding yang diajukan pada 1 September 2020 silam itu karena PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian saja dari gugatan KOMPAK.
“Padahal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling penting dan yang utama dari 15 hal yang dimohonkan KOMPAK,” kata Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko.
Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018. Pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan dari Terminal Lawe-lawe menuju Kilang Pertamina RU V tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger, kapal kargo yang bermuatan 74.808 metrik ton batubara yang sebelumnya baru saja diisi dari Balikpapan Coal Terminal.
Karena manuver kapal, pipa itu putus. Kemudian lebih dari 100 ribu barel minyak menyembur antara pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Bau pekat minyak tercium hingga kawasan Prapatan, lebih kurang 1.500 m dari bibir pantai.
Menjelang tengah hari, minyak di permukaan air menyala dan terbakar. Asap hitam membumbung. Dari kebakaran di laut ini, ditemukan kemudian 5 korban tewas.
Selanjutnya ada 162 nelayan yang tidak bisa melaut karena berbagai sebab dari tumpahan minyak itu. Kemudian ada 17 ribu hektare mangrove yang terpapar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
4 Serum Terbaik Mengandung Niacinamide: Bikin Kulit Sehat, Wajah Lebih Glowing
-
4 Daftar Mobil Bekas Boros tapi Dicari karena Tangguh dan Nyaman
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!
-
40 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang 2025 di Kaltim
-
Ribuan Paket Logistik Disiagakan untuk Warga Terdampak Banjir di Tabang