Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:20 WIB
Tumpahan minyak Pertamina pada Maret 2018 mencemari wilayah pesisir di Teluk Balikpapan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Setelah tiga tahun, kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menewaskan 5 orang, mencemari lautan dan pesisir, serta membuat nakhoda kapal MV Ever Judger masuk bui, kejadian itupun masih terus berlanjut.

Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan kembali mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Memori kasasi sudah kami ajukan 26 Juli lalu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KOMPAK Fathul Huda Wiyashadi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (17/8/2021)

Menurutnya, kasasi ini merupakan reaksi atas putusan hakim PT Kaltim yang menyatakan gugatan warga Kaltim yang diwakili KOMPAK tidak dapat diterima.

Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 di Kaltim Melandai, Satgas: Terdapat 633 Kasus Positif Baru

“Putusan PT itu tidak menyentuh substansi yang kami mohonkan,” ucapnya.

Ia menegaskan, upaya kasasi untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Kaltim dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan menimbulkan kerusakan biodata laut yang sangat parah. [kaltimtoday.co]

Pengajuan banding sudah dilakukan sejak 1 September 2020

Sebelum menempuh langkah kasasi, KOMPAK sudah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara tumpahan minyak tersebut.

Baca Juga: Duh! Isoter Asrama Atlet GOR Sempaja Tak Kunjung Terealisasi

Ia memaparkan, banding yang diajukan pada 1 September 2020 silam itu karena PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian saja dari gugatan KOMPAK.

“Padahal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling penting dan yang utama dari 15 hal yang dimohonkan KOMPAK,” kata Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko.

Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018. Pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan dari Terminal Lawe-lawe menuju Kilang Pertamina RU V tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger, kapal kargo yang bermuatan 74.808 metrik ton batubara yang sebelumnya baru saja diisi dari Balikpapan Coal Terminal.

Karena manuver kapal, pipa itu putus. Kemudian lebih dari 100 ribu barel minyak menyembur antara pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Bau pekat minyak tercium hingga kawasan Prapatan, lebih kurang 1.500 m dari bibir pantai.

Menjelang tengah hari, minyak di permukaan air menyala dan terbakar. Asap hitam membumbung. Dari kebakaran di laut ini, ditemukan kemudian 5 korban tewas.

Selanjutnya ada 162 nelayan yang tidak bisa melaut karena berbagai sebab dari tumpahan minyak itu. Kemudian ada 17 ribu hektare mangrove yang terpapar.

Sebagai pemilik minyak, Pertamina membayar sejumlah kompensasi kepada yang terdampak, mulai dari menyantuni para korban yang tewas, nelayan yang tidak bisa melaut selama sekian hari, dan menanggulangi pencemaran yang ditimbulkan.

Bahkan, dari sejumlah sumber, peristiwa ini juga menyebabkan direktur utama Pertamina kala itu, Elia Massa Manik dicopot.

Polisi memproses nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi hingga akhirnya PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Kaltim dan Mahkamah Agung sebagai jawaban atas banding dan kasasi yang diajukan terdakwa.

Load More