Tumpahan minyak Pertamina pada Maret 2018 mencemari wilayah pesisir di Teluk Balikpapan. [kaltimtoday.co]
Sebagai pemilik minyak, Pertamina membayar sejumlah kompensasi kepada yang terdampak, mulai dari menyantuni para korban yang tewas, nelayan yang tidak bisa melaut selama sekian hari, dan menanggulangi pencemaran yang ditimbulkan.
Bahkan, dari sejumlah sumber, peristiwa ini juga menyebabkan direktur utama Pertamina kala itu, Elia Massa Manik dicopot.
Polisi memproses nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi hingga akhirnya PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Kaltim dan Mahkamah Agung sebagai jawaban atas banding dan kasasi yang diajukan terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat