Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:35 WIB
Jalan Tol Balikpapan - Samarinda. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Persoalan ganti rugi lahan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi 5 Manggar merupakan kewenangan pengadilan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Herman Hidayat.

Ia menegaskan persoalan itu jika sudah dikonsinyering maka bukan tanggungjawab BPN Balikpapan lagi.

“Kalau pengadaan tanah sudah dikonsinyasi, sudah selesai (bukan tanggungjawab BPN),” lugasnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (18/08/2021).

Ia mengungkapkan, kasus ganti rugi lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Namun, tak juga rampung.

Baca Juga: Tewaskan 5 Orang, Aliansi Masyarakat Ajukan Kasasi Soal Kasus Tumpahan Minyak di Kaltim

Alasan kenapa persoalann itu tak kunjung usai lantaran terjadi sengketa. Sehingga harus diputuskan melalui pengadilan.

“Masalahnya ini kan dari 2017 gak diselesaikan, jadi kayak gini sampai sekarang,” ujarnya

"Kalau tim pelaksananya sendiri, itu jalan tol sudah diselesaikan sampai konsinyasi, pengadilan.”

Tak hanya itu, persoalan tuntutan warga yang meminta agar dilakukan pengukuran ulang, termasuk batas juga belum rampung. Ia menyampaikan, hal itu terjadi karena terdapat persoalan lain. Yakni, beberapa lahan yang belum bersertifikat.

“Tadi kan bilang pengukuran ulang, minta pengukuran batas, mereka terminologi beda, kalau layanan di kami itu harus bersertifikat, ini kan belum bersertififikat, yah kami gak layani,” tegasnya.

Baca Juga: Desain Balikpapan akan Lebih Modern, Menyesuikan Citra Kota Maju yang Disandang

Selain di jalan tol seksi 5 Manggar, juga masih ada kasus soal alih fungsi lahan hutan lindung, yang menjadi lahan tol dan hingga kini belum juga usai. Dimana katanya, ada 39 bidang yang bermasalah.

“Kalau itu kami sudah sampaikan ke Staf Kepresidenan ada 39 bidang masuk kawasan hutan lindung," tandasnya mengakhiri.

Load More