SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), memberikan keterangan setelah melaporan wakilnya, Hamdan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu termuat dalam surat nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 yang ditujukan ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyampaikan, maksud dari laporan itu untuk menanyakan boleh tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Hamdan tersebut. Ia berpendapat, pejabat manapun tidak diperkenankan bertindak melebihi wewenang.
“Jadi sebenarnya saya hanya menanyakan tentang apakah boleh atau tidak demikian? Oh ternyata dijelaskan di inspektorat,” tuturnya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, secara hukum dirinya berpedoman pada UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) pada UU tersebut tertulis, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga: Sah, Labkesda Kaltim dan Beberapa Klinik Di Samarinda Turunkan Harga Swab PCR
Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Berdasarkan Undang-Undang (Pasal 17 UU 30/2014) teman-teman bisa lihat bahwa tidak boleh melampaui wewenang, tidak boleh bertindak sewenang-wenang, itu diterapkan di sini. Siapa pun itu untuk perubahan di PPU, kalau tidak seperti itu maka tidak akan bisa berubah, waktunya (menjabat) cuma 5 tahun dan itu tuntutan dan tanggung jawab-nya di kepala daerah,” terangnya.
Adapun Inspektorat Kaltim yang menerima surat laporan itupun sudah bertindak. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memberikan mandat kepada 10 orang, sebagai tim pemeriksa yang bertugas pada 26 Juli-4 Agustus lalu.
AGM dan Hamdam sendiri terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Diawali dari koalisi Demokrat-PAN dan didukung oleh Golkar, Hanura dan PKS, mereka berhasil mengungguli suara pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan dan Mustaqim MZ-Sofian Nur.
Baca Juga: Posisi 3 Se-Nasional, Kaltim Kukuh Berkontribusi Ekspor Nonmigas Senilai USD 7,1 miliar
Berita Terkait
-
Kisah Agus Sugiri Tinggalkan Karier Kantoran untuk Jadi Petani
-
Kembangkan Fasilitas Virtual Reality, BUMN Ini Hemat Miliaran Rupiah
-
Geledah Sejumlah Rumah Terkait Korupsi IUP di Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
-
KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim Yang Diduga Libatkan Cawabup PPU Tak Akan Tunggu Pilkada Rampung
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%
-
Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Fokus Kawal Suara di Kukar, Tim Isran-Hadi Optimistis Menang