SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), memberikan keterangan setelah melaporan wakilnya, Hamdan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu termuat dalam surat nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 yang ditujukan ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyampaikan, maksud dari laporan itu untuk menanyakan boleh tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Hamdan tersebut. Ia berpendapat, pejabat manapun tidak diperkenankan bertindak melebihi wewenang.
“Jadi sebenarnya saya hanya menanyakan tentang apakah boleh atau tidak demikian? Oh ternyata dijelaskan di inspektorat,” tuturnya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, secara hukum dirinya berpedoman pada UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) pada UU tersebut tertulis, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Berdasarkan Undang-Undang (Pasal 17 UU 30/2014) teman-teman bisa lihat bahwa tidak boleh melampaui wewenang, tidak boleh bertindak sewenang-wenang, itu diterapkan di sini. Siapa pun itu untuk perubahan di PPU, kalau tidak seperti itu maka tidak akan bisa berubah, waktunya (menjabat) cuma 5 tahun dan itu tuntutan dan tanggung jawab-nya di kepala daerah,” terangnya.
Adapun Inspektorat Kaltim yang menerima surat laporan itupun sudah bertindak. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memberikan mandat kepada 10 orang, sebagai tim pemeriksa yang bertugas pada 26 Juli-4 Agustus lalu.
AGM dan Hamdam sendiri terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Diawali dari koalisi Demokrat-PAN dan didukung oleh Golkar, Hanura dan PKS, mereka berhasil mengungguli suara pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan dan Mustaqim MZ-Sofian Nur.
Baca Juga: Sah, Labkesda Kaltim dan Beberapa Klinik Di Samarinda Turunkan Harga Swab PCR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas