SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), memberikan keterangan setelah melaporan wakilnya, Hamdan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu termuat dalam surat nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 yang ditujukan ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyampaikan, maksud dari laporan itu untuk menanyakan boleh tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Hamdan tersebut. Ia berpendapat, pejabat manapun tidak diperkenankan bertindak melebihi wewenang.
“Jadi sebenarnya saya hanya menanyakan tentang apakah boleh atau tidak demikian? Oh ternyata dijelaskan di inspektorat,” tuturnya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, secara hukum dirinya berpedoman pada UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) pada UU tersebut tertulis, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Berdasarkan Undang-Undang (Pasal 17 UU 30/2014) teman-teman bisa lihat bahwa tidak boleh melampaui wewenang, tidak boleh bertindak sewenang-wenang, itu diterapkan di sini. Siapa pun itu untuk perubahan di PPU, kalau tidak seperti itu maka tidak akan bisa berubah, waktunya (menjabat) cuma 5 tahun dan itu tuntutan dan tanggung jawab-nya di kepala daerah,” terangnya.
Adapun Inspektorat Kaltim yang menerima surat laporan itupun sudah bertindak. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memberikan mandat kepada 10 orang, sebagai tim pemeriksa yang bertugas pada 26 Juli-4 Agustus lalu.
AGM dan Hamdam sendiri terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Diawali dari koalisi Demokrat-PAN dan didukung oleh Golkar, Hanura dan PKS, mereka berhasil mengungguli suara pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan dan Mustaqim MZ-Sofian Nur.
Baca Juga: Sah, Labkesda Kaltim dan Beberapa Klinik Di Samarinda Turunkan Harga Swab PCR
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit