SuaraKaltim.id - Pengelola Bandara Sultan Aji Mahmud Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memastikan harga tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) turun dibandingkan sebelumnya.
Bandara Sepinggan yang kini bekerja sama dengan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSBP) mematok harga tes PCR menjadi Rp 525 ribu, sesuai dengan batas atas yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu.
“Sejak tanggal 16 Agustus lalu dengan tarif Rp 900 ribu. Lalu sejak kemarin, 19 Agustus sesuai instruksi pemerintah, tarif disesuaikan menjadi Rp 525 ribu,” kata Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Retnowati seperti dikutip Antara pada Jumat (21/8/2021).
Dia mengemukakan, pelayanan tes PCR ada di Lantai Mezanin Terminal Keberangkatan yang waktu operasionalnya dimulai pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA setiap Senin sampai Jumat.
Sementara pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 07.30 WITA hingga 09.00 WITA. Sedangkan untuk hasil tes dapat diambil 24 jam setelah sampel diambil.
“Kami berharap dengan tarif layanan PCR yang lebih terjangkau maka dapat membantu mendongkrak jumlah penumpang,” kata Retnowati.
Menurut dr Ardi Setiyan, dari RSPB, pelayanan maksimal dalam per hari sejumlah 50 orang.
Dia mengemukakan, pada Senin hingga Jumat, begitu datang dapat langsung dilayani.
Namun untuk Sabtu, Minggu dipersilakan mendaftar terlebih dahulu sehari sebelumnya melalui nomor telepon 0821-552-25208.
Baca Juga: Fasyankes Masih Patok Harga Mahal Tes PCR Covid-19? Segera Laporkan!
Untuk diketahui, sejak wabah Covid-19 terdeteksi di Indonesia pertengahan Januari 2020, berbagai layanan untuk penerbangan yang sehat dan higienis selain aman dan nyaman diterapkan di Bandara Sepinggan.
Pada penumpang misalnya, diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus bisa memperlihatkan surat hasil tes cepat antibodi negatif, genose, tes cepat antigen negatif, hingga sekarang tes usap (swab) PCR dan kartu vaksin.
Bagi yang sudah divaksinasi, kartu vaksin dapat diunduh di laman pedulilindungi.id dengan mengikuti persyaratan yang diminta seperti verifikasi email atau nomor telepon, dan kemudian memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit