SuaraKaltim.id - Pengelola Bandara Sultan Aji Mahmud Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memastikan harga tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) turun dibandingkan sebelumnya.
Bandara Sepinggan yang kini bekerja sama dengan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSBP) mematok harga tes PCR menjadi Rp 525 ribu, sesuai dengan batas atas yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu.
“Sejak tanggal 16 Agustus lalu dengan tarif Rp 900 ribu. Lalu sejak kemarin, 19 Agustus sesuai instruksi pemerintah, tarif disesuaikan menjadi Rp 525 ribu,” kata Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Retnowati seperti dikutip Antara pada Jumat (21/8/2021).
Dia mengemukakan, pelayanan tes PCR ada di Lantai Mezanin Terminal Keberangkatan yang waktu operasionalnya dimulai pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA setiap Senin sampai Jumat.
Sementara pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 07.30 WITA hingga 09.00 WITA. Sedangkan untuk hasil tes dapat diambil 24 jam setelah sampel diambil.
“Kami berharap dengan tarif layanan PCR yang lebih terjangkau maka dapat membantu mendongkrak jumlah penumpang,” kata Retnowati.
Menurut dr Ardi Setiyan, dari RSPB, pelayanan maksimal dalam per hari sejumlah 50 orang.
Dia mengemukakan, pada Senin hingga Jumat, begitu datang dapat langsung dilayani.
Namun untuk Sabtu, Minggu dipersilakan mendaftar terlebih dahulu sehari sebelumnya melalui nomor telepon 0821-552-25208.
Baca Juga: Fasyankes Masih Patok Harga Mahal Tes PCR Covid-19? Segera Laporkan!
Untuk diketahui, sejak wabah Covid-19 terdeteksi di Indonesia pertengahan Januari 2020, berbagai layanan untuk penerbangan yang sehat dan higienis selain aman dan nyaman diterapkan di Bandara Sepinggan.
Pada penumpang misalnya, diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus bisa memperlihatkan surat hasil tes cepat antibodi negatif, genose, tes cepat antigen negatif, hingga sekarang tes usap (swab) PCR dan kartu vaksin.
Bagi yang sudah divaksinasi, kartu vaksin dapat diunduh di laman pedulilindungi.id dengan mengikuti persyaratan yang diminta seperti verifikasi email atau nomor telepon, dan kemudian memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah