SuaraKaltim.id - Pengelola Bandara Sultan Aji Mahmud Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memastikan harga tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) turun dibandingkan sebelumnya.
Bandara Sepinggan yang kini bekerja sama dengan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSBP) mematok harga tes PCR menjadi Rp 525 ribu, sesuai dengan batas atas yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu.
“Sejak tanggal 16 Agustus lalu dengan tarif Rp 900 ribu. Lalu sejak kemarin, 19 Agustus sesuai instruksi pemerintah, tarif disesuaikan menjadi Rp 525 ribu,” kata Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Retnowati seperti dikutip Antara pada Jumat (21/8/2021).
Dia mengemukakan, pelayanan tes PCR ada di Lantai Mezanin Terminal Keberangkatan yang waktu operasionalnya dimulai pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA setiap Senin sampai Jumat.
Sementara pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 07.30 WITA hingga 09.00 WITA. Sedangkan untuk hasil tes dapat diambil 24 jam setelah sampel diambil.
“Kami berharap dengan tarif layanan PCR yang lebih terjangkau maka dapat membantu mendongkrak jumlah penumpang,” kata Retnowati.
Menurut dr Ardi Setiyan, dari RSPB, pelayanan maksimal dalam per hari sejumlah 50 orang.
Dia mengemukakan, pada Senin hingga Jumat, begitu datang dapat langsung dilayani.
Namun untuk Sabtu, Minggu dipersilakan mendaftar terlebih dahulu sehari sebelumnya melalui nomor telepon 0821-552-25208.
Baca Juga: Fasyankes Masih Patok Harga Mahal Tes PCR Covid-19? Segera Laporkan!
Untuk diketahui, sejak wabah Covid-19 terdeteksi di Indonesia pertengahan Januari 2020, berbagai layanan untuk penerbangan yang sehat dan higienis selain aman dan nyaman diterapkan di Bandara Sepinggan.
Pada penumpang misalnya, diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus bisa memperlihatkan surat hasil tes cepat antibodi negatif, genose, tes cepat antigen negatif, hingga sekarang tes usap (swab) PCR dan kartu vaksin.
Bagi yang sudah divaksinasi, kartu vaksin dapat diunduh di laman pedulilindungi.id dengan mengikuti persyaratan yang diminta seperti verifikasi email atau nomor telepon, dan kemudian memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!