Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Sudut Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sertifikat ganda atau overlapping ditemukan di ratusan ribu bidang tanah, yang ada di Balikpapan.

Penataan pun perlu dilakukan, seperti yang disampaikan Kepala Badan Pertanagan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Herman Hidayat.

“Yang perlu kita tata nanti, melihatnya bukan dari sengketa, kalau dari kami (BPN Balikpapan) melihatnya dari identifikasi bidang tanah yang overlap,” ungkapnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan, dari 191 ribu bidang tanah di Balikpapan, sekitar 30 persen yang sertifikat ganda.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Kepala DKK Balikpapan: BOR 50 Persen, ICU 48 Persen

Menurutnya, hal itu berpotensi terjadi sengketa atau berperkara, yang berujung hingga ke pengadilan.

“Mungkin 30 persen, itu gak sedikit. Semakin banyak bidang yang overlap semakin besar potensinya (untuk sengketa),” ujarnya.

Pihaknya kini  gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan di masing kelurahan.

Katanya, itu merupakan bagian dari program pemerintah. Untuk memudahkan masyarakat mendapat sertifikat tanah gratis.

“Makanya kami lakukan PTSL yang sekarang ini per kelurahan. Misalnya di kelurahan ini gak selesai, kami gak akan pindah sampai semua selesai,” tandasnya.

Baca Juga: Sadis dan Kejam, 5 Fakta Kelompok Perampok Rumah Elit yang Ditangkap di Batam

Ia menambahkan, lahan dengan sertifikat tumpang tindih bisa menyebabkan pengurusan untuk balik nama jadi lebih lama.

Katanya lagi, bisa memakan waktu sebulan. Atau bahkan lebih dari itu.

“Kalau lebih dari sebulan pasti tumpang tindih. Kami kan sudah digital, kalau pecah (sertifikat) kan harus ke lapangan periksa. Kalau peralihannya (balik nama) gak masalah itu bisa dua hari,” pungkasnya mengakhiri.

Load More