Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Orang utan pakai kaca mata [Foto: Tangkapan layar TikTok] Peringati Hari Orangutan, Hukuman Perdagangan Satwa Dilindungi Harus Maksimal

Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kaltim.

Menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik.

Dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat.

Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini enam adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) serta 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)

Baca Juga: Berada di Bawah 1.000 Kasus, Covid-19 Kaltim Paling Banyak di Kukar

Pernah juga evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP.

Dua orangutan sumatera ini disinyalir ialah korban perdagangan orangutan antarpulau.

“Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang,” kata Satria Wardhana. (ANTARA)

Load More