SuaraKaltim.id - Syamsul Komari kembali buka suara terkait dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan padanya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda. Akan hal tersebut, Syamsul bahkan disanksi nonjob oleh Inspektorat Samarinda per 9 Agustus 2021 lalu.
Terkini, ia bahkan sudah menunjuk Surpani Sulaiman sebagai kuasa hukumnya. Ia ingin, persoalan yang ia hadapi itu segera selesai melalui jalur dan proses hukum yang tepat.
Ditemui Presisi.co--Jaringan Suara.com Senin (23/8/2021) malam, dirinya diwakili Surpani merinci, setidaknya ada tiga hal yang belum terjawab pasca kliennya itu dirumahkan sebagai abdi negara.
"Apakah memang ada dugaan pelanggaran. Ini menyangkut nama baik seorang kepala dinas. Kedua, menyangkut nama baik keluarga. Kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum," ungkap Surpani.
Dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diarahkan ke kliennya itu, lanjut Surpani masih bersifat semu. Karena, tak satupun barang bukti yang bisa ditunjukkan oleh inspektorat atas dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada kliennya itu.
"Kalau pun klien kami diperiksa secara internal, minimal kami harus tahu apa tuduhan (fakta hukumnya) yang membuat pak Syamsul dinonaktifkan dari jabatan," terangnya.
Pengacara asal Suma Lawyers itu berani menyebut, selama kliennya menjalankan tugasnya, tak satupun penyelewengan dilakukan.
"Kami akan terus melakukan pengawalan hingga masalah ini selesai. Dan kami akan melayangkan gugatan-gugatan balik," tegasnya.
Belum Dipanggil Inspektorat
Baca Juga: Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain
Pasca surat sanksi sampai ke tangan Syamsul pada awal Agustus lalu, Inspektorat Samarinda memiliki batas waktu hingga 15 hari kerja untuk menguji dugaan pelanggaran disipilin yang dilakukan olehnya.
"Terakhir itu hari Rabu (25 Agustus 2021), lusa," beber Syamsul.
Hingga saat ini, lanjut Syamsul, sudah 5 orang pegawai di Dinas Pertanahan Samarinda yang diperiksa oleh Inspektorat.
Kuat dugaan Syamsul jika pihak yang melaporkan dirinya adalah seorang pria berinisial M.
"Tapi saya belum diperiksa. Setelah saya diperiksa, saya akan buat konferensi pers siapa yang melapor dan apa yang disangkakan. Intinya saya harus tahu dulu, ketika tidak terbukti, maka kami akan melakukan tindakan," bebernya.
"Intinya produk kami itu produk tata usaha negara, kalau itu dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), mari dibuktikan di PTUN. Negara kita kan negara hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi