SuaraKaltim.id - Syamsul Komari kembali buka suara terkait dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan padanya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda. Akan hal tersebut, Syamsul bahkan disanksi nonjob oleh Inspektorat Samarinda per 9 Agustus 2021 lalu.
Terkini, ia bahkan sudah menunjuk Surpani Sulaiman sebagai kuasa hukumnya. Ia ingin, persoalan yang ia hadapi itu segera selesai melalui jalur dan proses hukum yang tepat.
Ditemui Presisi.co--Jaringan Suara.com Senin (23/8/2021) malam, dirinya diwakili Surpani merinci, setidaknya ada tiga hal yang belum terjawab pasca kliennya itu dirumahkan sebagai abdi negara.
"Apakah memang ada dugaan pelanggaran. Ini menyangkut nama baik seorang kepala dinas. Kedua, menyangkut nama baik keluarga. Kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum," ungkap Surpani.
Dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diarahkan ke kliennya itu, lanjut Surpani masih bersifat semu. Karena, tak satupun barang bukti yang bisa ditunjukkan oleh inspektorat atas dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada kliennya itu.
"Kalau pun klien kami diperiksa secara internal, minimal kami harus tahu apa tuduhan (fakta hukumnya) yang membuat pak Syamsul dinonaktifkan dari jabatan," terangnya.
Pengacara asal Suma Lawyers itu berani menyebut, selama kliennya menjalankan tugasnya, tak satupun penyelewengan dilakukan.
"Kami akan terus melakukan pengawalan hingga masalah ini selesai. Dan kami akan melayangkan gugatan-gugatan balik," tegasnya.
Belum Dipanggil Inspektorat
Baca Juga: Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain
Pasca surat sanksi sampai ke tangan Syamsul pada awal Agustus lalu, Inspektorat Samarinda memiliki batas waktu hingga 15 hari kerja untuk menguji dugaan pelanggaran disipilin yang dilakukan olehnya.
"Terakhir itu hari Rabu (25 Agustus 2021), lusa," beber Syamsul.
Hingga saat ini, lanjut Syamsul, sudah 5 orang pegawai di Dinas Pertanahan Samarinda yang diperiksa oleh Inspektorat.
Kuat dugaan Syamsul jika pihak yang melaporkan dirinya adalah seorang pria berinisial M.
"Tapi saya belum diperiksa. Setelah saya diperiksa, saya akan buat konferensi pers siapa yang melapor dan apa yang disangkakan. Intinya saya harus tahu dulu, ketika tidak terbukti, maka kami akan melakukan tindakan," bebernya.
"Intinya produk kami itu produk tata usaha negara, kalau itu dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), mari dibuktikan di PTUN. Negara kita kan negara hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dinsos Kaltim Janji Aktifkan Kepesertaan PBI bagi Pasien Penyakit Kronis
-
3 HP Samsung Tiga Kamera, Kelas Entry Level Harga Mulai 1 Jutaan
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!