SuaraKaltim.id - Hidayat (24) warga jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran tak berkutik ketika ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Palaran, Rabu (25/8/2021) lalu.
Hidayat ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Vario, dengan nomor polisi (Nopol) KT 2988 NM. Milik Nurhikmah (19) seorang mahasiswi di Kota Samarinda.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh korban, pada Selasa (24/8) pukul 22.00 Wita, korban memarkirkan motor di depan halaman rumah dengan keadaan stanby alias tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah sembari membawa kunci motor untuk makan malam.
"Setelah korban (Nurhikmah) memarkirkan motor, dia langsung masuk kedalam rumah. Kurang lebih satu jam, pada saat korban keluar rumah, si korban melihat motornya tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya," jelas Kapolsek Palaran, AKP Roganda, melalui Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: MUI Kaltim Sorot Polemik Pembatalan Vaksin di Islamic Centre, Jadi Boleh Pake AstraZeneca?
Setelah mendapati motornya tak ada di depan rumah, Nurhikmah pun langsung melaporkam kejadian itu kepada pihak Polsek Palaran.
"Si korban ini sempat mencari-cari motornya di sekitar rumahnya situ, tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran ," ucap Ipda Wahid.
Usai menerima laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, serta saksi-saksi di TKP.
Identitas Hidayat pun diperoleh, yang merupakan warga Jalan Trikora, sebagai pelaku pencurian. Pada Rabu (25/8) pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti di kediamannya.
"Aksinya dilakukan secara spontan, Setelah kami menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, dari keterangan pelaku motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja ," bebernya.
Baca Juga: Penyidikan Hasanuddin Mas'ud-Nurfadiah Soal Dugaan Cek Kosong, Polisi: Panggil Saksi Lain
Akibat perbuatannya tersebut, kini Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Motor Suzuki April 2025, Lengkap Matic hingga Sport
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
QJMotor Indonesia Ingin Bawa Motor-motor 250cc dengan Harga Lebih Terjangkau
-
Daftar Harga Mobil Hybrid Toyota Terbaru 2025
-
Tarif Impor AS Bisa Bikin Harley-Davidson Berevolusi Jadi Suzuki, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Jalan Poros LabananSidu'ung Dipenuhi Lubang, Warga Cemas Melintas di Malam Hari
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?