Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:10 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid, angkat suara mengenai polemik penolakan Vaksin AstraZeneca yang hampir digunakan masjid Islamic Center Kaltim.

Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI Pusat, Vaksin AstraZeneca masih tergolong bisa digunakan dalam keadaan kondisi darurat.

"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya memiliki unsur babi. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babi. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal," jelasnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/8/2021).

Ia pun menjelaskan, ada perkembangan dalam hukum islam. Jika sebabnya berubah, maka hukumnya pun turut berubah.

Baca Juga: Kasus Muhammad Kece: MUI Minta Warga Jangan Terprovokasi, Polisi Tak Main-main

"Keadaan normal menjadi darurat membuat hukum itu berubah. Itu kaidah ushul fiqih," tuturnya.

Ia menegaskan, dalam fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis AstraZenecca, memiliki klausul melanjutkan poin pertama yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram. Namun, bisa digunakan dalam keadaan darurat.

"Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tambahnya.

"Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat," sambungnya.

Ia menyebut, MUI Kaltim memahami kondisi darurat akibat Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini. Menurutnya, klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu lah yang bisa dipegang umat muslim.

Baca Juga: MUI Ajak Umat Tetap Tenang, Tak Terpancing Kasus Muhammad Kece

"MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI pusat," lugasnya.

Selain itu, upaya vaksinasi demi memutus rantai Covid-19 di Kaltim disebut Rasyid merupakan hal yang sejalan dengan ajaran Islam. Karena masalah pandemi, mewajibkan seluruh golongan untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini.

"Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus. Maka kondisi kita tetap di kondisi darurat ini," ujarnya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan melihat sepotong dari fatwa majelis ulama, lihat keseluruhannya" tandasnya.

Surat penolakan Vaksinasi Astrazeneca dari BPIC Kaltim. [Istimewa]

Vaksinasi Massal di Islamic Centre batal digunakan karena AstraZeneca haram

Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC) Provinsi Kaltim menolak dan membatalkan vaksinasi massal yang akan diselenggarakan pada Rabu (25/8) kemarin.

Untuk diketahui, vaksinasi yang akan disuntikkan kepada 6000 masyarakat bukanlah vaksin moderna, melainkan vaksin AstraZeneca.

Kepala Umum BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti mengatakan, awalnya pihak Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda menjanjikan akan memakai vaksin moderna. Namun, tiba-tiba ada informasi bahwa vaksin di islamic menggunakan vaksin AstraZeneca.

"Saya dapat info dari staff saya, ternyata vaksin yang dipakai astrazeneca bukan moderna. Padahal kan sudah ada fatwanya bahwa vaksin astrazeneca itu mengandung babi," ungkapnya, Selasa (24/8).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, terkait vaksin astrazeneca yang dikirimkan bukan moderna.

Bahkan dirinya langsung mengirim surat fatwa tersebut kepada Wali Kota Samarinda dan Wakil Gubernur Kaltim.

"Jadi alasan kami menolak vaksin ini karena itu haram, kalau suntiknya vaksin Moderna ya kita gak papa. Tapi kalau AstraZeneca ini sudah ada pernyataannya bahwa ini haram," pungkasnya.

Load More