SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid, angkat suara mengenai polemik penolakan Vaksin AstraZeneca yang hampir digunakan masjid Islamic Center Kaltim.
Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI Pusat, Vaksin AstraZeneca masih tergolong bisa digunakan dalam keadaan kondisi darurat.
"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya memiliki unsur babi. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babi. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal," jelasnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Ia pun menjelaskan, ada perkembangan dalam hukum islam. Jika sebabnya berubah, maka hukumnya pun turut berubah.
"Keadaan normal menjadi darurat membuat hukum itu berubah. Itu kaidah ushul fiqih," tuturnya.
Ia menegaskan, dalam fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis AstraZenecca, memiliki klausul melanjutkan poin pertama yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram. Namun, bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tambahnya.
"Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat," sambungnya.
Ia menyebut, MUI Kaltim memahami kondisi darurat akibat Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini. Menurutnya, klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu lah yang bisa dipegang umat muslim.
Baca Juga: Kasus Muhammad Kece: MUI Minta Warga Jangan Terprovokasi, Polisi Tak Main-main
"MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI pusat," lugasnya.
Selain itu, upaya vaksinasi demi memutus rantai Covid-19 di Kaltim disebut Rasyid merupakan hal yang sejalan dengan ajaran Islam. Karena masalah pandemi, mewajibkan seluruh golongan untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini.
"Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus. Maka kondisi kita tetap di kondisi darurat ini," ujarnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan melihat sepotong dari fatwa majelis ulama, lihat keseluruhannya" tandasnya.
Vaksinasi Massal di Islamic Centre batal digunakan karena AstraZeneca haram
Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC) Provinsi Kaltim menolak dan membatalkan vaksinasi massal yang akan diselenggarakan pada Rabu (25/8) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kaltim Optimistis Kembali Masuk Daerah Terbaik dalam Penilaian KIP 2025
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam