SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid, angkat suara mengenai polemik penolakan Vaksin AstraZeneca yang hampir digunakan masjid Islamic Center Kaltim.
Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI Pusat, Vaksin AstraZeneca masih tergolong bisa digunakan dalam keadaan kondisi darurat.
"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya memiliki unsur babi. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babi. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal," jelasnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Ia pun menjelaskan, ada perkembangan dalam hukum islam. Jika sebabnya berubah, maka hukumnya pun turut berubah.
"Keadaan normal menjadi darurat membuat hukum itu berubah. Itu kaidah ushul fiqih," tuturnya.
Ia menegaskan, dalam fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis AstraZenecca, memiliki klausul melanjutkan poin pertama yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram. Namun, bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tambahnya.
"Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat," sambungnya.
Ia menyebut, MUI Kaltim memahami kondisi darurat akibat Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini. Menurutnya, klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu lah yang bisa dipegang umat muslim.
Baca Juga: Kasus Muhammad Kece: MUI Minta Warga Jangan Terprovokasi, Polisi Tak Main-main
"MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI pusat," lugasnya.
Selain itu, upaya vaksinasi demi memutus rantai Covid-19 di Kaltim disebut Rasyid merupakan hal yang sejalan dengan ajaran Islam. Karena masalah pandemi, mewajibkan seluruh golongan untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini.
"Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus. Maka kondisi kita tetap di kondisi darurat ini," ujarnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan melihat sepotong dari fatwa majelis ulama, lihat keseluruhannya" tandasnya.
Vaksinasi Massal di Islamic Centre batal digunakan karena AstraZeneca haram
Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC) Provinsi Kaltim menolak dan membatalkan vaksinasi massal yang akan diselenggarakan pada Rabu (25/8) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!