SuaraKaltim.id - Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balikpapan menuai sorotan tajam.
Tidak hanya pengamat ekonomi, tetapi juga anggota DPRD Kaltim yang khawatir kebijakan ini bisa berimbas pada stabilitas sosial masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi, menegaskan bahwa meski lembaga legislatif provinsi tidak memiliki kewenangan langsung terhadap PBB di tingkat kota, ia tetap merasa bertanggung jawab menyuarakan keresahan warga Balikpapan sebagai daerah pemilihannya.
“Kenaikan PBB ini awalnya mencuat dari laporan warga dan media. Salah satu kasus di Balikpapan Utara, pajak yang semula hanya Rp 300 ribu tiba-tiba melonjak jadi Rp 9,5 juta. Lalu kami cek juga di Balikpapan Timur, dari Rp 500 ribu jadi Rp 12,9 juta. Itu sekitar 2.500 persen kenaikannya. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkap Nurhadi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 21 Agustus 2025.
Nurhadi mengingatkan agar pemerintah kota tidak menutup mata terhadap pola kenaikan masif yang dialami warga.
Laporan para Ketua RT, katanya, menunjukkan lonjakan terjadi di berbagai titik, bukan hanya di zona komersial sebagaimana klaim Pemkot.
Ia menuntut adanya kejelasan dasar perhitungan pajak, bukan sekadar alasan teknis.
“Kami tidak bisa menerima jawaban bahwa ini hanya kesalahan input atau salah catat. Kalau hanya satu atau dua kasus, bisa dianggap kesalahan teknis. Tapi ini masif. Harus dijelaskan, apakah karena kenaikan NJOP, zonasi baru, atau memang ada kebijakan khusus? Dan yang terpenting mengapa kenaikannya sedrastis itu,” tegasnya.
Menurutnya, kenaikan yang tidak diiringi transparansi justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Baca Juga: Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
Ia menyinggung potensi kerawanan sosial, seperti penolakan warga yang pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kita tidak mau ada kejadian seperti di Kabupaten Pati. Di sana, baru wacana kenaikan PBB saja sudah ditolak keras warga. Jangan sampai Balikpapan mengalami hal yang sama. Pemerintah kota harus responsif dan DPRD Balikpapan harus cepat tanggap,” ucapnya.
Pandangan kritis juga datang dari akademisi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo.
Ia menilai kebijakan pajak tidak bisa dijadikan solusi instan bagi peningkatan pendapatan daerah.
“Ini cara paling gampang dan tradisional. Pemerintah perlu strategi yang lebih kreatif untuk meningkatkan PAD, bukan langsung membebani masyarakat lewat pajak,” ujarnya.
Purwadi mengingatkan bahwa daya beli masyarakat masih rapuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap