SuaraKaltim.id - Bupati Sorong, Johny Kamuru dikabarkan digugat oleh empat perusahaan sawit. Hal ini dilakukan pihak korporasi karena izin perusahaan yang dicabut.
Dalam laman media sosialnya, Greenpeace Indonesia menulis ketika membela hak masyarakat adat malah dituntut balik oleh perusahaan.
Narasinya dijelaskan lembaga lingkungan hidup tersebut jika hal tersebut terjadi di Sorong, Papua Barat. Upaya Bupati Sorong, Johny Kamuru mencabut izin empat perusahaan sawit yang menyelahi aturan malah dilawan dengan gugatan. Perusahaan menggugat kepala daerah tersebut ke pengadilan.
Padahal, sudah jelas, jika perusahaan telah izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain. Bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank.
Selain itu keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut.
"Upaya gugatan dari perusahaan sawit ini bagaikan para tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari segala cara agar lolos dari jeratan hukum," tulisnya.
Karena itu pula, Greenpeace mengajak agar mendukung Bupati Sorong guna membela hak-hak masyarakat adat. "Jangan biarkan investasi menghancurkan hutan dan masyarakat adat Indonesia, karena hutan adalah salah satu benteng kita melawan perubahan iklim dan mencegah dampak krisis iklim menjadi lebih buruk," terangnya.
Adapun petisi yang dibuat di change.org menuliskan narasi dukungan.
Dukung Bupati Sorong bela Masyarakat Adat lawan Perusahaan Kelapa Sawit di PTUN Jayapura. Dalam narasinya dituliskan, PT. Sorong Agro Sawitindo adalah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Kasus Kesembuhan Covid-19 di Kaltim Terus Meningkat, Hari Ini Ada 1.267
Namun adanya 'ketidak beresan' prosedural dan mengakibatkan lahan yang dipergunakan terkesan mubazir mengakibatkan hak kesulungan masyarakat adat Malamoi setempat terabaikan.
Bupati Sorong mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional kedua perusahaan itu dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada pemilik hak Ulayat atas tanah tersebut.
Saat ini, Bupati Sorong tengah menghadapi gugatan dari perusahaan tersebut di PTUN Jayapura karena telah membela hak-hak masyarakatnya sendiri (Bupati Sorong, Johny Kamuru adalah putra adat Malamoi).
Dukungan kita sangat penting terhadap perkara ini mengingat setiap kita adalah bagian dari masyarakat adat di masing-masing wilayah di Indonesia.
"Jangan biarkan investasi meremehkan dan mengabaikan hak-hak kesulungan masyarakat adat Malamoi, dan di mana saja di Indonesia. Tanah Papua bukanlah tanah kosong. Semua tanah, laut dan hutan adalah milik masyarakat Adat Papua dimana segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun temurun," tulis petisi itu.
Berita Terkait
-
Beroperasi Bertahun-tahun, Perusahaan Sawit Ditagih Perbaiki Jalan Rusak
-
Ratusan Warga Sibak Unjuk Rasa Perusahaan Sawit
-
Perusahaan Sawit di Agam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Lingkungan
-
Sungai Sejangkung Tercemar, Perusahaan Sawit Didesak Tanggung Jawab
-
Kalah Gugatan Karhutla, Perusahaan Sawit PT RAJ Wajib Bayar Rp 137,6 M
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026