SuaraKaltim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali masih berlangsung hingga 6 September 2021 nanti. Dalam pelaksanaannya, sebanyak empat dari tujuh provinsi masih menerapkan PPKM level 4. Salah satunya ialah Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses penurunan jumlah provinsi yang menerapkan level 4 tersebut terjadi di 28 Agustus 2021. Adapun masih terdapat 4 provinsi yang menerapkan PPKM level 4.
"Tinggal Sulawesi Utara (Sulut), Bangka Belitung, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Timur (Kaltim)," katanya, melansir dari Suara.com, Senin (30/8/2021).
Kemudian penurunan juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Di mana yang awalnya terdapat 104 daerah menerapkan PPKM Level 4 pada 20 Agustus, per 28 Agustus turun menjadi 85 daerah. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga turun dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota.
Baca Juga: Hore! Presiden Perpanjang PPKM, Semarang Raya Turun ke Level 2
Kenaikan terjadi pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dari 48 menjadi 68 kabupaten/kota serta 1 daerah menerapkan PPKM Level 1. Ia juga mengumumkan adanya perbaikan terkait kasus konfirmasi Covid-19 di 3 kabupaten yakni Palembang, Batanghari dan Sumba Timur.
"Sedangkan 31 kabupaten/kota ini telah menunjukkan perbaikan baik dari konfirmasi kesembuhan, kematian, positivity rate dan bed occupancy rate," tuturnya.
Di tingkat provinsi terjadi perbaikan level asesmen pada tanggal 18 Agustus terdapat 7 provinsi dengan level 4, dan turun menjadi 4 provinsi pada 28 Agustus, tinggal Sulut, Bangk Belitung, Kaltara, dan Kaltim
Berita Terkait
-
Dampingi Presiden Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Telah Selesai Secara Substansi
-
Dorong Daya Beli Masyarakat, Menteri Airlangga Usulkan Insentif Kendaraan Listrik Berlanjut Tahun Depan
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
-
7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%
-
Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Fokus Kawal Suara di Kukar, Tim Isran-Hadi Optimistis Menang