SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal Tugboat (TB) JKW MAHAKAM 2 yang menarik Tongkang (TK) Intan Kelana 3.
Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 06.30 Wita, Tongkang bermuatan batu bara yang ditarik oleh Tugboat JKW MAHAKAM 2 menabrak tiang pilar jembatan mahakam,Senin (30/8/2021) kemarin.
Dikonfirmasi, Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam insiden penabrakan tiang jembatan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan kesimpulan dari pihak kepolisian, pertama kapal mengalami kerusakan sebelum melewati jembatan, dan tongkang saat itu baru akan melakukan penambatan saat insiden tabrakan tersebut terjadi.
“Kapal mengalami trouble saat hendak melakukan penambatan. Kemudian terjadi insiden saat tongkang akan melakukan pengolongan atau melewati jembatan, tentu unsur yang terkait akan kita periksa juga, ini kapalnya baru mau tambat,” ungkapnya, Selasa (31/8/2021).
Kemudian katanya, terjadi kerusakan pada mesin utama yang terletak di sisi kanan kapal ketika arus surut. Tali utama yang menjadi penghubung antara tongkang dan tugboat akhirnya putus, dan beban yang bertumpu di bagian belakang tongkang pun menyebabkan kapal hanyut dan menabrak jembatan.
“Tali gasnya putus saat masih jauh dari jembatan, jaraknya mungkin sekitar 200-300 meteran. Itu kita ada dokumentasinya,” jelasnya.
Terkait hal-hal yang lebih dalam AKP Iwan Pamuji membeberkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Walaupun berdasarkan temuan sementara, ia menilai tak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
“Jadi niatnya mau menambat saja. Kami sudah cek jadwal ke Pelindo juga dan memang belum jadwal pengolongan. Sejauh ini kita tidak menemukan unsur kesengajaannya,” tandasnya.
Baca Juga: Suara Keras Terdengar, Jembatan Mahakam Samarinda Dihantam Kapal Tongkang Batu Bara
Suara Keras Terdengar, Jembatan Mahakam Samarinda Dihantam Kapal Tongkang Batu Bara
Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah kapal tugboat yang menarik ponton batu bara menabrak Jembatan Mahakam, Senin (30/8).
Video yang direkam warga itu, memperlihatkan bahwa ponton pengangkut batu bara tersebut sudah melintang sejajar dengan tiang Jembatan Mahakam. Kemudian, menutup akses jalur lintas kapal yang lain.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, salah satu saksi berinisial S (79) mengatakan sekitar jam 06.30 Wita dirinya sedang sarapan pagi. Namun, pada saat menyantap makanannya, tiba-tiba dirinya mendengar suara benturan keras.
"Saya sempat dengar ada suara tabrakan keras, tapi saya gak keluar ngeliat. Saya pikir ada tabrakan gitu," ungkapnya saat dikonfirmasi, di hari yang sama.
Untuk suara benturan keras tersebut, S menambahkan dirinya hanya mendengar sekali saja. Berulang kali ia pun mengatakan, suara yang ditimbulkan akibat hantaman tersebut terdengar keras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!