SuaraKaltim.id - Perubahan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen sudah sah dilakukan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali, batas harga atas yang diberikan ialah Rp 99 ribu. Lalu untuk di luar Jawa-Bali seharga Rp 109 ribu.
Penetapan itu dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dimana hal tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.
"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, melansir dari Suara,com, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan, penentuan harga ini sudah termasuk komponen jasa pelayanan alias sumber daya manusia (SDM), barang harus pakai, reagen, administrasi dan biaya lainnya.
Untuk barang habis pakai yang dimaksud ialah alat kit rapid antigen, masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD) yang harus dikenakan petugas saat mengambil sampel.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada para petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah mulai dari provinsi, kota dan kabupaten, untuk mengawal dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, di fasilitas kesehatan. Seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Ada dua alasan kenapa penurunan harga tertinggi rapid antigen ini terjadi. Pertama karena harga bahan baku pemeriksaan sudah jauh lebih murah. Kedua, berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Katanya lagi, tak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari lagi. Bahkan, bisa ditekan jadi lebih murah lagi.
Baca Juga: CPNS Wajib Tes Swab Antigen atau PCR, BKPP Bantul: Belum Ada Tindak Lanjut
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas