SuaraKaltim.id - Perubahan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen sudah sah dilakukan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali, batas harga atas yang diberikan ialah Rp 99 ribu. Lalu untuk di luar Jawa-Bali seharga Rp 109 ribu.
Penetapan itu dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dimana hal tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.
"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, melansir dari Suara,com, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan, penentuan harga ini sudah termasuk komponen jasa pelayanan alias sumber daya manusia (SDM), barang harus pakai, reagen, administrasi dan biaya lainnya.
Untuk barang habis pakai yang dimaksud ialah alat kit rapid antigen, masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD) yang harus dikenakan petugas saat mengambil sampel.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada para petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah mulai dari provinsi, kota dan kabupaten, untuk mengawal dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, di fasilitas kesehatan. Seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Ada dua alasan kenapa penurunan harga tertinggi rapid antigen ini terjadi. Pertama karena harga bahan baku pemeriksaan sudah jauh lebih murah. Kedua, berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Katanya lagi, tak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari lagi. Bahkan, bisa ditekan jadi lebih murah lagi.
Baca Juga: CPNS Wajib Tes Swab Antigen atau PCR, BKPP Bantul: Belum Ada Tindak Lanjut
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat