SuaraKaltim.id - Perubahan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen sudah sah dilakukan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali, batas harga atas yang diberikan ialah Rp 99 ribu. Lalu untuk di luar Jawa-Bali seharga Rp 109 ribu.
Penetapan itu dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dimana hal tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.
"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, melansir dari Suara,com, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan, penentuan harga ini sudah termasuk komponen jasa pelayanan alias sumber daya manusia (SDM), barang harus pakai, reagen, administrasi dan biaya lainnya.
Baca Juga: CPNS Wajib Tes Swab Antigen atau PCR, BKPP Bantul: Belum Ada Tindak Lanjut
Untuk barang habis pakai yang dimaksud ialah alat kit rapid antigen, masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD) yang harus dikenakan petugas saat mengambil sampel.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada para petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah mulai dari provinsi, kota dan kabupaten, untuk mengawal dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, di fasilitas kesehatan. Seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Ada dua alasan kenapa penurunan harga tertinggi rapid antigen ini terjadi. Pertama karena harga bahan baku pemeriksaan sudah jauh lebih murah. Kedua, berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Katanya lagi, tak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari lagi. Bahkan, bisa ditekan jadi lebih murah lagi.
Baca Juga: Petugas Swab Antigen Warga Makassar di Tempat Parkir
Berita Terkait
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
-
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat yang Mudik Bisa Lakukan Antigen Mandiri
-
PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah
-
PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi
-
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim