SuaraKaltim.id - Perubahan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen sudah sah dilakukan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali, batas harga atas yang diberikan ialah Rp 99 ribu. Lalu untuk di luar Jawa-Bali seharga Rp 109 ribu.
Penetapan itu dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dimana hal tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.
"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, melansir dari Suara,com, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan, penentuan harga ini sudah termasuk komponen jasa pelayanan alias sumber daya manusia (SDM), barang harus pakai, reagen, administrasi dan biaya lainnya.
Untuk barang habis pakai yang dimaksud ialah alat kit rapid antigen, masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD) yang harus dikenakan petugas saat mengambil sampel.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada para petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah mulai dari provinsi, kota dan kabupaten, untuk mengawal dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, di fasilitas kesehatan. Seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Ada dua alasan kenapa penurunan harga tertinggi rapid antigen ini terjadi. Pertama karena harga bahan baku pemeriksaan sudah jauh lebih murah. Kedua, berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Katanya lagi, tak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari lagi. Bahkan, bisa ditekan jadi lebih murah lagi.
Baca Juga: CPNS Wajib Tes Swab Antigen atau PCR, BKPP Bantul: Belum Ada Tindak Lanjut
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
- 
            
              Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
- 
            
              Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
- 
            
              Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
- 
            
              Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur