SuaraKaltim.id - Kasus penularan Covid-19 d Indonesia, selama beberapa minggu terakhir terpantau mengalami penurunan yang signifikan. Harapan masyarakat Tanah Air, penurunan fase dari pandemi ke endemik pun tinggi.
Namun, timbul sebuah pertanyaan apa saja kriteria dan tolak ukur untuk perubahan status dari fase pandemi menjadi endemik?
Menyadur dari Suara.com, Kamis (2/9/2021), Peneliti sekaligus Pakar Sosiologi Bencana Nanyang Technological University (NTU) Sulfikar Amin mengatakan, dalam situasi endemik, bukanlah situasi di mana penyakit sudah tidak ada di masyarakat.
"Berbicara pandemi menuju endemik, perubahannya cuma situasi di mana angka kasus bisa diredam di titik tertentu, sehingga mengalami penyakit tidak lagi terjadi lonjakan kasus secara drastis," ungkapnya dikutip di hari yang sama.
Dirinya melanjutkan, suatu penyakit bisa dinyatakan berada di fase endemik jika infeksi harian nasionalnya bisa ditekan hingga berada diangka bawah dari 1.000 kasus baru.
"Sehingga tetap ada yang terkena atau terpapar, tapi langsung diisolasi dan tidak menularkan masyarakat lain," tuturnya.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai dosen NTU Singapura ini mengimbau kepada pemerintah dan para ahli Bumi Pertiwi, soal cara terjitu untuk mengatasi kasus Covid-19 dan mengganti status dari pandemi ke endemik, dengan cara mengoptimalkan dan meninggikan tingkat pelacakan kasus.
"Pelacakan bukan berarti jumlah testingnya yang tinggi, tapi angka lacak kasus, yang apabila idealnya menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) 20 orang melakukan kontak ditracing atau dites pada setiap satu kasus yang ditemukan. Tapi kalau bisa lebih, akan lebih bagus," ungkapnya.
Tak hanya itu, alterasi perilaku preventif juga perlu dilakukan untuk mengganti status pandemi Covid-19. Seperti, selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi. Sehingga penularan bisa ditekan seminimal mungkin.
Baca Juga: Besok, Pejabat Terlibat Skandal Honor Pemakaman Covid-19 Dimintai Keterangan DPRD
"Risko penularan itu bisa ditekan sedemikian rupa, ini yang perlu dilakukan. Tujuannya agar kegiatan sosial dan ekonomi bisa dibuka dan tetap berjalan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja