SuaraKaltim.id - Sejumlah peraturan daerah yang ada di Kota Balikpapan akan diinventarisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyingkronkan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Kita butuh juga buat kajian dulu, karena perda ini banyak. Nanti mau kita evaluasi semuanya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (03/9/2021).
Dia mengemukakan, hal ini dilakukan untuk melihat kembali sejumlah perda yang tidak sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Dua Permasalahan Krusial yang Jadi Sorotan di Kota Balikpapan, Apa Itu?
“Yang mana perda-perda yang tidak sesuai aturan diatasnya, setelah UU Cipta Kerja ini turun. Nah itu akan kita inventarisir semuanya. Karena perda-perda ini kan banyak.”
Selain itu, dia mengemukakan, ada kemungkinan perda yang tidak sesuai dengan turunan dari UU Cipta Kerja. Lantaran itu, perda tersebut harus dicabut atau mungkin direvisi, jika memang masih dianggap masih bisa diterapkan.
“Karena dalam UU Cipta Kerja itu terlalu banyak. Karena banyak hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu. Pastinya ada beberapa perda, tapi kan saya belum tahu perda – perda apa saja mau di iventarisir,”
Dalam proses investarisasi perda tersebut, dia menyatakan bakal melibatkan pakar .
“Tahun ini akan dibuat dulu kajiannya . Kita minta kelompok pakar untuk menginventarisir,” ujarnya
Baca Juga: Simulasi PTM Digelar Pemkot Balikpapan Selama Sebulan, Tapi Dengan Syarat Ini
Lebih lanjut, dia mengemukakan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan terkait sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja, yakni perda dicabut atau direvisi jika telah dilakukan inventarisisr.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan. Kalau itu sudah ada baru kita masuk di revisi. Nanti setelah diinventarisir, kita dapat beberapa perda, jika perda ini masih anggap perlu kita revisi."
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital