Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 September 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sejumlah peraturan daerah yang ada di Kota Balikpapan akan diinventarisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyingkronkan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Kita butuh juga buat kajian dulu, karena perda ini banyak. Nanti mau kita evaluasi semuanya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (03/9/2021).

Dia mengemukakan, hal ini dilakukan untuk melihat kembali sejumlah perda yang tidak sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dua Permasalahan Krusial yang Jadi Sorotan di Kota Balikpapan, Apa Itu?

“Yang mana perda-perda yang tidak sesuai aturan diatasnya, setelah UU Cipta Kerja ini turun. Nah itu akan kita inventarisir semuanya. Karena perda-perda ini kan banyak.”

Selain itu, dia mengemukakan, ada kemungkinan perda yang tidak sesuai dengan turunan dari UU Cipta Kerja. Lantaran itu, perda tersebut harus dicabut atau mungkin direvisi, jika memang masih dianggap masih bisa diterapkan.

“Karena dalam UU Cipta Kerja itu terlalu banyak. Karena banyak hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu. Pastinya ada beberapa perda, tapi kan saya belum tahu perda – perda apa saja mau di iventarisir,”

Dalam proses investarisasi perda tersebut, dia menyatakan bakal melibatkan pakar .

“Tahun ini akan dibuat dulu kajiannya . Kita minta kelompok pakar untuk menginventarisir,” ujarnya

Baca Juga: Simulasi PTM Digelar Pemkot Balikpapan Selama Sebulan, Tapi Dengan Syarat Ini

Lebih lanjut, dia mengemukakan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan terkait sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja, yakni perda dicabut atau direvisi jika telah dilakukan inventarisisr.

“Mudah-mudahan tahun  ini bisa jalan. Kalau itu sudah ada baru kita masuk di revisi. Nanti setelah diinventarisir, kita dapat beberapa perda, jika perda ini masih anggap perlu kita revisi."

Load More