SuaraKaltim.id - Persoalan banjir dan perizinan menjadi perhatian serius di Komisi III DPRD Kota Balikpapan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (02/09/2021).
Dua masalah krusial itu dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) serta Satpol PP Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengatakan, RDP ini selain menyoroti banjir juga membahas perizinan, yang banyak di keluarkan namun tak bisa ditindaklanjuti terhadap pengawasan.
“Hal itulah yang kami persoalkan. Kami minta semua OPD itu secara bersama-sama menanganinya menurut bidangnya masing-masing, tapi tidak bekerja sendiri tapi harus bersama menyelesaikan itu,” ungkapnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Resmi Dibuka, Berikut Peningkatan Kendaraan di Tol Balsam Beserta Tarif Barunya!
Dirinya menambahkan, permasalahan izin dan banjir di Balikpapan tak akan selesai jika tidak dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait. Nantinya, Komisi III akan menindaklanjut dengan rapat kerja bersama para OPD tersebut.
“Pokoknya semua yang membanguan di Balikpapan itu harus memperhatikan lingkungan, pengawasannya siapa (harus jelas),” akunya.
Ia mengaku adanya UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. Namun, dampaknya di daerah, mereka harus bisa menyesuaikan.
“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD kami kumpulkan untuk nanti adakan rapat kerja bagaimana menangani itu dan tidak lanjutnya, sehingga perizinan dan investasi tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” sambatnya.
Pihaknya juga akan mengagendakan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi yang memiliki dua permasalahan itu.
Baca Juga: Usai Salat Subuh, Hasmiati Kaget Rumahnya Terkena Longsor: Dibangunin Adik, Runtuh Katanya
Tak hanya para dewan, mereka juga mengajak beberapa OPD terkait guna menerapkan langsung dalam Perda Tibum. Terkait adanya pasal yang berubah.
“Jadi dalam pasal itu seseorang atau badan hukum yang melakukan usaha pekerjaan bisa ditindak apabila melakukan perusakan lingkungan,” beber politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan dalam RDP tersebut salah satu poin penting yang menjadi pembahasan yakni soal banjir di Kota Balikpapan. Serta perumahan dan pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan yang berdasarkan dengan RTRW.
“Seperti kita ketahui ketika orang ingin berusaha tentu saja mereka melihat informasi tata ruang, apabila tata ruangnya perumahan maka mereka lakukan pembebasan tanahnya, kemudian mereka mengurus perizinannya,” ujarnya.
Dikatakan olehnya, Kota Balikpapan memiliki kontur kota yang 85 persen perbukitan dan 15 persen dataran rendah. Dengan kontur tersebut, merupakan suatu tantangan bagaimana bisa memanfaatkan ruang agar bisa membangun kota yang nyaman.
“Walaupun di dalam RTRW sudah ditetapkan 48 persen dari luas kota Balikpapan yang boleh terbanguan dan 52 persen merupakan kawasan hijau, bahkan untuk perumahan itu dari site plain hanya 60 persen yang boleh terbangun, sisanya yang 40 persen digunakan untuk ruang terbuka hijau, fasum dan bozem. Nah hal inilah yang mungkin kami sesuaikan dengan DPRD bagaimana penyelesaiannya di dalam mengatasi banjir tersebut dan hasilnya enam poin hasil rapat yang dikembangkan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah: Kabin Longgar, Cocok buat Kendaraan Keluarga
-
10 Rekomendasi Pelembap Wajah Terbaik, Jadikan Kulit Glowing Anti Aging
-
Rezeki Liburan, Klik 7 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp550 Ribu Spesial Untukmu
-
Rezeki 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Bernilai Rp330 Ribu