SuaraKaltim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan. Keputusan itu disampaikan Pemerintah Psusat dan akan dimulai dari 7 hingga 20 September 2021.
Menyadur dar Suara.com, ada sejumlah wilayah dari Aceh hingga Papua yang menerapkan PPKM sesuai level yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan mulai dari 7 sampai 20 September," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, dikutip Senin (6/9/2021).
Ia menyebut, jika kini hanya ada 2 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tenggara (Kaltara).
Terkait pelaksanaannya, PPKM Level di luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang ia menjelaskan, sebanyak 23 kabupaten/kota bakal menjalankan PPKM Level 4. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dimana sebelumnya yakni sebanyak 34 kabupaten/kota.
Menurut politisi Partai Golkar ini, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 sempat turun menjadi 19 kabupaten/kota. Namun sayang, terdapat 8 kabupaten/kota yang meningkat dari Level 3 ke Level 4.
"Sehingga total yang diterapkan Level 4 adalah 23 kabupaten/kota," ujarnya.
Lalu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, kini ada 314 kabupaten/kota. Angka itu menunjukkan adanya penambahan. Sebelumnya terdapat 303 kabupaten/kota. Sementara itu terdapat 49 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.
Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4:
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Wilayah Berlevel 2 Juga Ikut Bertambah
- Aceh: Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar;
- Jambi: Kota Jambi;
- Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru;
- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya;
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam hulu
- Kalimantan Utara: Kota Tarakan
- Bangka Belitung: Bangka
- Sulawesi Selatan: Makassar
- Sulawesi Tengah: Palu dan Poso
- Sumatera Barat: Kota Padang,
- Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal
- NTT: Kupang Bolaang
- Sulut: Mongondow
- Papua Barat: Manokwari
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri